DI JALAN RAWA INDAH TERDAKWA AKAN BANGUN PERUMAHAN LAGI

Terdakwa Bebas Berkeliaran, Dituding Nyerobot Lagi Dipanggil Polisi

Di Baca : 1744 Kali
Terdakwa Antonius Rama Krisna alias Krisna saat melenggang di Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu bebas berkeliaran dan korban penyerobotan tanah Ny Rosa mempertanyakan kenapa terdakwa tidak tahanan Rutan padahal ancamannya 5 tahun 6 bulan?

"Kamis semalam 24 Juni 2021, jam 5 sore Rosa baru pulang bang sidang menghadirkan saksi ditunda untuk yang kesekian kalinya sidang lanjutan tanggal 1 Juli 2021 Bang," keluh Rosa di PN Pekanbaru Kamis (24/6/2021).

Menurut Ny Rosa baru sidang lagi tidak tahu kenapa seperti itu, ditanya di informasi PN jam 5 baru dapat kabar sidang tidak jadi setelah nanya ke Informasi. 

Menurut Rosa Surat si Krisna masih atas nama Maulana Ardi Bahar Lubis dibatalkan saja diduga cacat hukum tidak sesuai Surat Dasar AJB  No 008  Tahun 1982 diduga ada pemalsuan data sewaktu ditingkatkan ke SKGR tahun 2011 telah ditandatangani oknum RT sebagai sepadan yang tidak pernah RT tersebut membeli tanah  di atas surat tanah Ny Rosa Butar-butar. 

"Kenapa pula bisa-bisanya menandatangani tanah milik Saya menjadi tanah milik Dia sebagai sepadan langsung dan menandatangani tanah milik Rosa menjadi tanah RT dan dijadikan untuk menjadi jalan pribadi si Krisna ke Perumahan Diva Residance dan pada tahun 2012 dilanjutkan telah ditingkatkan ke sertifikat tanpa melalui prosedur yang seharusnya terdaftar di Kantor Kecamatan dan tidak pula di  tandatangani oleh Bapak Camat Marpoyan Damai tapi keluar sertifikat SHM No 4450 dengan kondisi cacat hukum tidak sesuai dengan Surat Dasar AJB No 008 Tahun 1982 pembeliannya hanya berukuran 15 m × 87,5 m × 13, 25 m  dan sepadan langsung dengan AJB No 007 tahun 1982 atas nama Rosa Beanna R Butar Butar memilikki ukuran yang sama dengan ukuran 15 m × 87,5 m × 13, 25 m. Tidak ada jarak jelas adalah satu hamparan dibagi dua. Jadi jelas ada kesalahan sewaktu pembuatan SKGR atas nama Maulana Ardi Bahar Lubis pada tahun 2011 tersebut seperti pemalsuan data di surat Sertifikat No 4450 dan ini perlu dibatalkan suratnya jelas telah merugikan banyak orang si penyerobot Krisna yang telah menjual Perumahan Diva Residancenya kepada pemilik yang baru dan telah merugikan Rosa Butar Butar sebagai pemilik tanah yang mana tanah yang telah diserobot tersebut dimanfaatkan semena-mena menjadi jalan pribadinya terdakwa Krisna dan itu akibat dari Surat Sertifikat yang palsu datanya," jelas Rosa kesal. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar