Kajari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti dari 265 Perkara
Bengkalis, Detak Indonesia -- Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 10.50 WIB di halaman depan Kejaksaan Negeri Bengkalis, Riau, Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti SH MH, memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan barang bukti dari 265 putusan perkara pidana dari 2020 sampai dengan 2021.
Dalam kegiatan pemusnahan barang barang bukti tersebut, ikut serta dilakukan dan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres, Kepala Lapas, Kepala Rupbasan dan Ketua DPRD Bengkalis yang diwakili.
Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti menjelaskan, "barang bukti yang dimusnahkan merupakan dari 265 putusan perkara pidana yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dari berbagai jenis tindak pidana. Barang bukti perkara narkotika yang dimusnahkan adalah Sabu 5.176,3871 gram, Pil Ekstasi 212 butir, Ganja Kering 16,26 gram dengan cara di blender menggunakan air dan dibakar," tutur Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Riau, Nanik Kushartanti SH MH, saat memberikan keterangan kepada pers, Rabu (17/3/2021). (T A Devonny/ DetakIndonesia.co.id)
Tulis Komentar