BARANG BUKTI KEJAHATAN

38 Senjata Api Dimusnahkan

Di Baca : 2472 Kali

[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>--Kejaksaan Negeri Pekanbaru melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru di Kantor Kejari Jalan Diponegoro Ujung Pekanbaru, Kamis (25\/1\/2018).<\/p>\r\n\r\n

Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Irianto Suripto SH, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH diwakili Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK, Kepala BNN Kota Pekanbaru, Perwakilan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Perwakilan Balai Pengawas Obat dan Makanan, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Dedy Herman, Perwakilan dari Rupbasan Pekanbaru, serta pegawai Kejaksaan Negeri Pekanbaru.<\/p>\r\n\r\n

Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum sebayak 761 perkara dengan rincian Barang Bukti Psikotropika dan Narkotika sebanyak 590 perkara barang bukti yang dimusnahkan Ganja sebanyak 822,86 gram, sabu sebanyak 178,69 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 122 butir.<\/p>\r\n\r\n

Barang bukti perjudian sebanyak 116 perkara, Barang Bukti perkara perlindungan konsumen dan kesehatan sebanyak enam perkara, Barang bukti perkara pangan sebanyak lima perkara, Barang bukti porno grafis sebanyak dua perkara dan Barang bukti perkara uang palsu tiga perkara.<\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/mxmdt5ezv0\/25-senpi.jpg","caption":"Waka Polresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK sedang memotong senjata api ilegal di halaman Kejari Pekanbaru di Jalan Diponegoro ujung Pekanbaru, Riau Kamis (25\/1\/2018). (Foto Humas Polresta Pekanbaru)"},{"body":"

Sementara barang bukti senjata api rakitan sebanyak 39 perkara dengan rincian 38 pucuk senjata api, dua pucuk senjata mancis pistol, satu pucuk senjata pisau pistol, dua pucuk senjata shoftgun, dua pucuk magazine, dua butir selongsong peluru dan 238 butir amunisi.<\/p>\r\n\r\n

Untuk  Barang bukti Senjata api rakitan dimusnahkan dengan cara di potong dengan mesin pemotong hingga menjadi bagian kecil. Tidak semua senpi itu dapat dimusnahkan sendiri oleh Kejari Pekanbaru. Masih ada beberapa senpi dan proyektil yang akan dimusnahkan bersama dengan Brimob.<\/p>\r\n\r\n

Senjata api rakitan yang merupakan barang bukti penanganan serangkaian perkara pidana umum sepanjang 2015 hingga 2017. <\/p>\r\n\r\n

"Barang bukti senpi rakitan itu hasil penanganan perkara tindak pidana umum seperti pencurian kekerasan, pencurian pemberatan hingga undang-undang darurat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Irianto.<\/p>\r\n\r\n

Wakapolresta Pekanbaru mengatakan pemusnahan Barang Bukti tindak pidana sebagai bentuk sinergitas dengan melihat secara langsung pemusnahan barang bukti hasil kerja sama dan penegakan hukum oleh Polresta Pekanbaru terhadap pelaku kejahatan di Wilayah Kota Pekanbaru," kata AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK.(rls)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/mxmdt5ezv0\/25-senpi-400.jpg","caption":"Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Irianto Suripto SH, Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK, Kepala BNN Kota Pekanbaru, Perwakilan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Perwakilan Balai Pengawas Obat dan Makanan, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Dedy Herman, Perwakilan dari Rupbasan Pekanbaru sedang membakar sejumlah narkoba di halaman kejari jalan Diponegoro ujung Pekanbaru, Kamis (25\/1\/2018). (Foto Humas Polresta Pekanbaru)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar