DIPENJARA SATU TAHUN

MA Putuskan Bos PT LIH Pelalawan Bersalah!

Di Baca : 3111 Kali

[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>--Mahkamah Agung (MA) memutuskan Bos PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) Ir Frans Katihokang bersalah atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.<\/p>\r\n\r\n

Atas putusan MA itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan langsung melakukan eksekusi terhadap Bos PT LIH dan kemudian dijebloskan ke penjara Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru.<\/p>\r\n\r\n

"Eksekusi dilakukan Kamis pekan lalu, setelah kita menerima salinan putusan Mahkamah Agung atas perkara Kahutla yang melibatkan pimpinan PT LIH tersebut," kata Kajari Pelalawan Tety Syam SH MH kepada wartawan.<\/p>\r\n\r\n

Awalnya, Frans Katihokang bos PT LIH divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, yang diketuai oleh I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara SH MH didampingi dua hakim anggota Ayu Amelia SH dan Meni Warliah SH, pertegahan tahun 2016 silam.<\/p>\r\n\r\n

Sedangkan JPU menuntut terdakwa 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Karena dinilai kelalaian mengakibatkan kebakaran di lahan konsesi PT LIH di Afdeling Gondai, Kabupaten Pelalawan, Riau seluas 533 hektare pada Juli 2015. <\/p>\r\n\r\n

Atas perbuatan terdakwa dijerat pasal 99 ayat 1 junto 116 ayat I hurub B UU Nomor 32\/2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Tapi majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dan JPU kemudian mengajukan kasasi ke MA.<\/p>\r\n\r\n

Setelah menunggu cukup lama, akhirnya putusan MA atas kasasi JPU keluar dan menganulir putusan hakim PN Pelalawan dan menyatakan bos PT LIH Ir Frans Katihokang bersalah. Dengan putusan 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.<\/p>\r\n\r\n

Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Novrika SH yang juga tim JPU, mengungkapkan setelah pihaknya menerima putusan beberapa waktu lalu segera melayangkan surat panggilan terhadap bos PT LIH, karena sejak awal persidangan ditangguhkan penahanannya dan bebas berkeliaran. <\/p>\r\n\r\n

"Saat terdakwa datang didampingi penasihat hukumnya dan beberapa staf PT LIH ke kejaksaan, langsung kita lakukan eksekusi, sebagaimana putusan MA untuk menjalani hukuman 1 tahun penjara dan kini telah di Rutan Pekanbaru," tegas Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Riau.(azf) <\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/le6judyari\/1-pt-lih-frans-katihokangok.jpg","caption":"Bos PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH) Kabupaten Pelalawan, Riau Ir Frans Katihokang divonis 1 tahun dan langsung dijebloskan ke Lapas Pekanbaru. (Foto Ist)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar