KASUS PERUSAKAN PAGAR DAN PONDOK ROSA JALAN RAWA INDAH

Terdakwa Krisna WNI India Bohong di Persidangan, Disemprit Hakim !

Di Baca : 1610 Kali
Sidang pidana di Pengadilan Negeri Pekanbaru Kamis (8/7/2021) memeriksa keterangan terdakwa Krisna kasus perusakan pagar dan pondok Rosa Butar-butar Jalan Rawa Indah dekat bandara SSK II Pekanbaru.

Pekanbaru, Detak Indonesia--Hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Mahyudin SH naik tensi gegara seorang terdakwa WNI turunan India bernama Krisna dinilai memberi penjelasan bohong kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang bersidang Kamis (8/7/2021).

Hakim anggota Mahyudin SH bertanya kepada terdakwa Krisna bahwa sekitar tahun 2017 terdakwa pernah mengguggat Ny Rosa dalam kasus dugaan tanah milik Maulana Ardi di Jalan Rawa Indah dekat bandara SSK II Pekanbaru yang dikerjasamakan dengan Krisna dimana Krisna membangun delapan unit perumahannya Diva Residence menuding Ny Rosa menyerobot tanahnya. 

Terdakwa Krisna bilang ke majelis hakim bahwa gugatan yang diajukannya itu NO. Tapi hakim dengan nada tinggi suara keras marah balik bertanya kepada Krisna dengan mengatakan terdakwa Krisna jangan bohong sambil hakim anggota Mahyudin SH membuka berkas persidangan lama dulu dengan mengatakan di data lama ini gugatan anda Krisna ditolak dulunya, bukan NO.

Terdakwa Krisna Bos Diva Residence






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar