KASUS PERUSAKAN PAGAR DAN PONDOK ROSA JALAN RAWA INDAH

Terdakwa Krisna WNI India Bohong di Persidangan, Disemprit Hakim !

Di Baca : 1633 Kali
Sidang pidana di Pengadilan Negeri Pekanbaru Kamis (8/7/2021) memeriksa keterangan terdakwa Krisna kasus perusakan pagar dan pondok Rosa Butar-butar Jalan Rawa Indah dekat bandara SSK II Pekanbaru.

Krisna merasa pagar dan pondok yang dibangun Rosa di tanah Rosa itu adalah bagian dari tanah proyek perumahan Diva Residence milik Krisna makanya Krisna rusak pagar dan pondok Rosa berbekal Surat Hak Milik (SHM) Maulana Ardi yang dikeluarkan BPN Pekanbaru. Atas perusakan itu terdakwa Krisna diseret ke PN Pekanbaru didakwa pasal 170 dan 406 ancaman 5 tahun penjara.

Belum selesai kasus ini, terdakwa Krisna ini tetap bebal, lalu Krisna melakukan penyerobotan tanah Rosa dengan membangun pondasi perumahan Diva Residence. Upaya penyerobotan itu di mana terdakwa Krisna menyuruh tukangnya membuat lubang pondasi perumahan. Saat tukang yang disuruh Krisna memasang pasak bumi di pondasi iru dihentikan oleh Rosa bersama keluarganya. Kepada tukang dita ya siapa yang menyuruh memasang pasak bumi bangunan itu. Dijelaskan tukang yang menyuruh adalah bos Diva Residence Krisna. Tanah objek yang diserobot Krisna ini sama di kasus gugatan lama Krisna yang sudah ditolak PN Pekanbaru tahun 2017 lalu. Bahkan jalan paving blok 5 m x 83 meter lebih yang dibangun Krisna untuk perumahan Diva Residence itu lahannya milik Rosa sesuai hasil putusan sidang 2017 lalu karena gugatan Krisna ditolak PN Pekanbaru 2017 lalu.

Atas penyerobotan ini terdakwa Krisna yang bebal ini dilaporkan lagi oleh Rosa ke penyidik Polresta Pekanbaru dan Senin lalu terdakwa Krisna sudah diperiksa oleh penyidik Polresta Pekanbaru Jay. Pemberkasan sedang berjalan saat ini terdakwa Krisna akan kena batunya yang kedua kalinya, bakal dikenai pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Terpisah pemilik tanah Ny Rosa Butar-butar kepada wartawan menjelaskan sebenarnya pihaknya dari awal dulu sudah berupaya mediasi baik-baik kepada Krisna ini sebelum kasus ini masuk ke ranah PN Pekanbaru. Bahkan keluarga Rosa, adik Rosa bernama Amri juga sudah berusaha datang baik-baik sama Krisna tapi Krisna menantangnya dengan mengancam main preman boleh juga. Karena bebalnya budak WNI turunan India ini makanya Rosa Butar-butar menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan tanahnya kembali. Sekarang nasi sudah jadi bubur, pihak Krisna ketakutan pidana berlapis dia minta damai ke Rosa namun Rosa menolak keras sekali layar terkembang pantang surut ke belakang.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar