KASUS PERUSAKAN PAGAR DAN PONDOK ROSA JALAN RAWA INDAH

Terdakwa Krisna WNI India Bohong di Persidangan, Disemprit Hakim !

Di Baca : 1632 Kali
Sidang pidana di Pengadilan Negeri Pekanbaru Kamis (8/7/2021) memeriksa keterangan terdakwa Krisna kasus perusakan pagar dan pondok Rosa Butar-butar Jalan Rawa Indah dekat bandara SSK II Pekanbaru.

"Ditolak itu beda artinya dengan NO, tahu tak kamu. Kalau ditolak gugatan anda itu artinya tidak ada tanah anda di situ. Kalau NO itu artinya gugatan anda belum diterima. Jadi beda arti putusan ditolak dengan NO itu," tegas Hakim anggota Mahyudin SH kepada terdakwa Krisna.

Dalam perdebatan ini hakim ketua sempat pula berusaha mematahkan penegasan hakim anggotanya Mahyudin SH. Namun Mahyudin SH segera mematahkan dan melindas pernyataan dan upaya hakim ketua itu dengan menegaskan Mahyudin SH ingin mencari kebenaran. 

"Jadi terdakwa Krisna jangan berbohong ya. Suara saya memang keras tapi saya tidak marah ya, saya mau cari kebenaran," tegas hakim anggota Mahyudin SH.

Hakim marah pada terdakwa Krisna sebelumnya karena terdakwa Krisna ini merasa benar atas tindakannya merusak pagar dan pondok Rosa yang dibangun Rosa di tanah Rosa sendiri yang bersepadan dengan proyek perumahan Diva Residence yang dibangun Krisna.

Tanda panah tanah milik Rosa termasuk jalan paving blok lebar 5 meter di dalam foto ini dibangun oleh Krisna menyerobot tanah Rosa Butar-butar






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar