APARAT HUKUM DI RIAU DISOROT

Penilap Dana Desa "Dibiarkan"

Di Baca : 2724 Kali

Rengat,  Detak Indonesia--Di Kabupaten Indragiri Hulu hingga saat ini belum ada satupun kepala desa yang terduga menilap dana desa berhasil dijebloskan ke penjara, bahkan jangankan masuk penjara, diproses secara hukum hingga beracara di pengadilan pun tidak pernah ada. Aparat penegak hukum di Kabupaten Inhu Riau disorot. 

Sehingga masyarakat Inhu berpredeksi, dana desa yang nilainya rata-rata sekitar Rp1,5 miliar setiap desa itu, dijadikan “bancaan”, artinya dimakan secara bersama-sama oleh yang ada kewenangannya untuk memakan, dan bagi yang tidak berkewenang cukup hanya sekadar pendengar dan jadi penonton saja.

Ketua Masyarakat Peduli Reformasi Berwawasan Nasional (MPR-BerNas) Kabupaten Inhu, H Munir kepada awak media ini mengatakan, Jumat (2\/3\/2018), masyarakat menilai bahwa dikorupsinya dana desa oleh para perangkat desa sepertinya “Dibiarkan” saja oleh pihak yang berwenang. Seperti 'tidak ada' aparat berwenang di Inhu,  Riau. Padahal di Polres ada bidang Tipikor dan di Kejaksaan Negeri ada bagian Pidsus.

"Dan, sepertinya tidak ada Undang-Undang yang bisa menjerat para aparat desa itu dalam menilap dana desa, sehingga kayaknya dana desa itu hanya sebagai “Bancaan” buat para oknum yang ada kapisitasnya dalam pengelolaan dana desa, bahkan ada semacam saling tuding untuk menjerat secara hukum para pelaku penilap dana desa," ujar Munir.

“Percuma saja wartawan peras keringat mengungkap penyelewengan dana desa di pedesaan, sedangkan tindakannya nyaris tidak ada, buktinya para Kades 'bersiul-siul' ketika wartawan mengungkap kasus korupsi itu,” tambah H Munir sedikit menggerutu.

Pemerhati hukum acara pidana, Alhamran SH MH dalam perbincangannya dengan awak media ini Jumat (2\/3\/2018) di Pematangreba Inhu,  Riau mengatakan, tidak ada seorangpun di Republik ini yang bisa lepas dari jeratan hukum Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU No.30 Tahun 2002.

 ","photo":"\/images\/news\/1bmynle4gk\/1520000774-picsay.jpg","caption":"Pemerhati hukum acara pidana, Alhamran SH MH dalam perbincangannya dengan awak media ini Jumat (2\/3\/2018) di Pematangreba Inhu,\u00a0 Riau. (zp)"},{"body":"

Dikatakannya, sebagaimana yang terjadi dugaan korupsi dana desa di Desa Bukit Petaling Kecamatan Rengat Barat, Inhu, Riau, para pelakunya sudah jelas dan nyata, bahkan sudah dilaporkan oleh BPD Desa tersebut, namun tindakan konkret tidak ada sama sekali, inilah yang membuat awalnya kegaduhan yang bisa memicu amuk massa di desa itu, kenapa tidak ? “Karena dibiarkan tadi” kata Alhamra.

Jika dana pembangunan MDA senilai Rp170 juta, sedangkan bangunan itu sudah ada memang pondasi dan dindingnya dari batako (bukan batu merah), bahkan penggunaan dana itu sudah pula dibuatkan LPJ nya dan dinyatakan sudah diterima, sementara dari nilai yang Rp178 juta itu ternyata dikurangi sebesar Rp57 juta, inikan jelas korupsi namanya, kenapa kog dibiarkan ?

Sebagaimana pengakuan Sekdes Bukit Petaling, Milono dan Bendahara Desa, Sundari bahwa, untuk membangun MDA itu hanya menggunakan dana desa senilai Rp120 juta sudah dibuatkan LPJ nya senilai Rp178 juta, dana peresmian pasar Rp18 juta yang sama sekali tidak dilaksanakan acara peresmian pasar itu dan sudah dibuatkan LPJ nya, uang habis kegiatan tidak dilaksanakan, ini apa namanya ? tanya Alhamra.

Menjawab apa yang dikatakan Sekdes Milono juga bahwa, dana sebesar Rp48 juta untuk pembersihan lahan desa seluas 8 hektare, ternyata lahan itu dikerjakan secara manual yang biayanya hanya berkisar Rp2 juta per hektare sehingga hanya menghabiskan dana Rp16 juta, selanjutnya dikemanakan dana desa yang Rp32 juta lagi.

Dana desa TA 2017 itu juga mengalokasikan dana sebesar Rp170 juta, sementara menurut Ketua BPD Bukit Petaling, Tugiono bahwa, pengerasan badan jalan itu hanya menghabiskan dana desa sekitar Rp70 juta, sehingga masih tersisa Rp100 juta, sedangkan LPJ nya sudah dipertanggungjawabkan dengan nilai Rp170 juta itu, hal seperti ini kenapa dibiarkan, keluh pengacara Pekanbaru ini.

Di tempat terpisah Sekdes Milono dalam pertemuannya dengan sejumlah wartawan mengatakan, dirinya tidak takut jika kasus ini diungkap hingga ke pengadilan bahkan sampai dijebloskan ke penjara, tapi semua oknum yang terlibat akan disebutkan namanya satu per satu yang ikut menelan dana desanya. (zp)","photo":"\/images\/default-photo.jpg","caption":"






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar