Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau, 14 Orang Akan Dipanggil Kembali

Pekanbaru, Detak Indonesia--Ditreskrimsus Polda Riau sudah menyita uang dugaan SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau tahun 2020-2021 sebesar Rp19,2 miliar. Uang itu disita dari PPTK, dari honorer, tenaga ahli, sama PNSnya.
Progres perkembangannya saksi ahli di bidang keuangan negara sama saksi ahli keuangan daerah sudah diperiksa. Selanjutnya akan diperiksa ahli pidana korupsi jadwalnya awal Minggu depan. Tapi sudah penyidik komunikasikan dengan ahli. Sudah dikirimkan pertanyaannya. Kalau sudah cukup, maka penyidik akan berangkat ke Jakarta sambil menunggu hasil audit BPKP. Akhir Februari atau awal Maret 2025, ini sudah clear. Sehingga akan digelarkan.
Demikian dikatakan Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (27/2/2025).
Menurutnya, Minggu ini ada sekitar 14 orang akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan tambahan saksi. Dari pemeriksaan mantan Sekwan Muflihun baru-baru ini sebagian ada yang diakuinya, ada juga yang tidak diakuinya.
Masalah uang sekitar Rp900 juta yang diterima selebgram Nasional Hana Hanifah menurut Kombes Ade Kuncoro Ridwan belum dipulangkan yang bersangkutan. Apakah Hana akan jadi tersangka, menurut Kombes Ade untuk sementara ini penyidikan menyasar tingkat atas atau Top dulu. Baru yang di bawah.
Tulis Komentar