Temuan di Kabupaten Pelalawan Riau, Pidana denda puluhan miliar rupiah

Dilaporkan ke Kejati Riau 1.343 Ha Kebun Sawit dan Penerbitan SHM 865,8 Ha dalam Hutan Produksi

Di Baca : 24118 Kali
Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH (kanan) didampingi Sekjend Ir Jajuli (kiri) di PTSP Kejati Riau, Kamis (21/11/2024). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

(3). Korporasi yang;

a. Mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di Dalam Kawasan Hutan Tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;

b. Menjual, menguasai, memiliki dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2) huruf d;

c. Membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2) huruf e;

Dipidana Bagi:

a. Pengurusnya dengan pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000. (Lima belas milyar), dan atau;

b. Korporasi dikenai Pemberatan 1/3 (satu per tiga) dari pidana denda yang dijatuhkan.

Bahwa setiap orang atau Perusahaan yang melakukan usaha budi daya perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin usaha perkebunan. didalam Pasal 105 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar