Dilaporkan ke Kejati Riau 1.343 Ha Kebun Sawit dan Penerbitan SHM 865,8 Ha dalam Hutan Produksi
(3). Korporasi yang;
a. Mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di Dalam Kawasan Hutan Tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
b. Menjual, menguasai, memiliki dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2) huruf d;
c. Membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2) huruf e;
Dipidana Bagi:
a. Pengurusnya dengan pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000. (Lima belas milyar), dan atau;
b. Korporasi dikenai Pemberatan 1/3 (satu per tiga) dari pidana denda yang dijatuhkan.
Bahwa setiap orang atau Perusahaan yang melakukan usaha budi daya perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin usaha perkebunan. didalam Pasal 105 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah)
Tulis Komentar