Temuan di Kabupaten Pelalawan Riau, Pidana denda puluhan miliar rupiah

Dilaporkan ke Kejati Riau 1.343 Ha Kebun Sawit dan Penerbitan SHM 865,8 Ha dalam Hutan Produksi

Di Baca : 24112 Kali
Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH (kanan) didampingi Sekjend Ir Jajuli (kiri) di PTSP Kejati Riau, Kamis (21/11/2024). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Bahwa pada saat dilakukan peninjauan di lapangan oleh Tim LSM Perisai di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, bahwa di areal Hutan Produksi (HP) dan kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) telah terjadi kegiatan perkebunan sawit tanpa izin dan lokasi tersebut diduga diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan Riau yang berlokasi di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, dan atas temuan tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang nomor 6/ 2023 tentang Kehutanan yaitu apabila melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, dan atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf b.

Bahwa pada Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut telah diubah dengan Undang undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncton Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Bahwa yang mengatur hal-hal terkait Pertanahan termuat dalam UU Pokok Agraria (UUPA) dan diatur pula dalam peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18/2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Bahwa Penerbitan SHM itu diduga melanggar PP 24/1997, Permeneg Agraria No. 9/1999, diancam Pidana Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP atau Subsider Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP atau Subdider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999jo pasal 55 ayat 1 ke 1.

Bahwa atas kejadian tersebut kawasan Hutan Produksi telah beralih fungsi dan menjadi perkebunan sawit tanpa izin, dan dengan ditemukannya dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, Kami tergerak untuk melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, karena para pelaku dalam hal menerbitkan surat, mengerjakan kawasan hutan dengan cara merubah untuk perkebunan sawit tanpa izin dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dapat diproses sesuai hukum.

Peta penerbitan SHM dalam kawasan Hutan Produksi (HP) di Pelalawan Riau dan sudah menjadi kebun sawit.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar