Temuan di Kabupaten Pelalawan Riau, Pidana denda puluhan miliar rupiah

Dilaporkan ke Kejati Riau 1.343 Ha Kebun Sawit dan Penerbitan SHM 865,8 Ha dalam Hutan Produksi

Di Baca : 24114 Kali
Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH (kanan) didampingi Sekjend Ir Jajuli (kiri) di PTSP Kejati Riau, Kamis (21/11/2024). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Bersama ini turut kami lampirkan bukti sebagaimana tersebut diatas berupa :

Foto copy peta areal pengelolaan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki izin serta areal yang diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM).

"Demikian laporan pengaduan ini kami sampaikan dengan harapan segera diperiksa terhadap para pelaku yang terlibat dan menghentikan segala bentuk kegiatan di atas tanah Negara tersebut, serta dalam waktu dekat ini Kami segera mengajukan permohonan pembatalan Sertipikat Hak Milik yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan Riau di Pengadilan Tata Usaha Negara, atas perhatian serta kerjasama yang baik diucapkan terimakasih.

Hormat Kami selaku Pelapor, Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Anti Korupsi (LSM PERISAI) Ketua Umum Sunardi SH, Sekjen Ir Jajuli. (azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar