KONSUMEN BAYAR LUNAS, JANJI BANGUN RUMAH KONSUMEN, NAMUN TAK KUNJUNG DIBANGUN

Bos Developer Perumahan di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi

Di Baca : 29521 Kali
Perumahan Cluster Patin di Jalan Taman Karya Panam Pekanbaru, Riau. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Salah satu Direktur PT Pratama Hutama Jaya (PT PHJ) Pekanbaru, Hengki Arza dilaporkan ke Polresta Pekanbaru sejak 27 Desember 2021 oleh salah seorang konsumen yang merasa ditipu pihak perumahan Cluster Patin di Jalan Taman Karya Panam Pekanbaru, Riau.

Informasi yang berhasil dikumpulkan Detak Indonesia sejak beberapa bulan lalu hingga Januari 2022 ini, Bos developer itu dilaporkan ke polisi karena tidak menepati janji kepada konsumennya. Di mana konsumen sudah bayar lunas Rp130 juta pada 27 Juni 2020 dijanjikan 3 bulan ke depan rumah siap dibangun. Ternyata hingga 31 Januari 2022, rumah yang dijanjikan akan dibangun, tak juga kunjung dibangun. 

Tanggal 6 April 2021 ada surat perjanjian pembatalan pembelian karena rumah tak jadi dibangun. Perjanjian itu antara Bos Developer Hengki dengan konsumennya. Karena rumah tak jadi dibangun maka uang Rp130 juta akan dikembalikan kepada salah seorang konsumen 20 Juni 2021.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar