Petani Sawit Minta Gubri Syamsuar Diperiksa Terlebih Dahulu
Di Baca : 2799 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai Sunardi SH kuasa dari warga demo Senin (5/6/2023) di Kantor Gubernur Riau menunjukkan surat SKT yang diteken Syamsuar saat Gubernur Riau menjabat Camat Siak 1990-an tempo dulu, lebih dulu terbit surat warga dibanding PT DSI.
Pekanbaru, Detak Indonesia--Demo kasus sengketa lahan perkebunan sawit antara warga Desa Dayun, Koto Gasip, Sengkemang, Kabupaten Siak, Riau yang memiliki legalitas surat-surat sah seperti SKT, SKGR, SHM melawan PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) kembali berlanjut di gerbang pintu masuk Kantor Gubernur Riau di Jalan Cuk Nyak Dien Pekanbaru, Senin (5/6/2023).
Aksi unjukrasa petani pemilik lahan kebun sawit dipimpin oleh Ketua Umum DPP LSM Perisai Sunardi SH yang diberi kuasa.
Dalam orasinya yang dikawal pihak kepolisian, Sunardi SH memaparkan legalitas surat kepemilikan lahan para petani yang lebih duluan menggarap lahan perkebunan dibanding PT DSI yang belakangan hadir.
Tulis Komentar