Menghadirkan Akademisi Universitas Islam Riau DR Nurul Huda

Prahara Anthony Diduga Memanfaatkan Dana Kopsa M Pengerahan Preman

Di Baca : 817 Kali

Keterlibatan Anthony Hamzah

Sementara dalam perjalanan kasusnya mereka mengakui bahwa Anthony Hamzah ikut terlibat sebagai pendana dalam aksi tersebut. 

"Dapat dituduh menyuruh melakukan dan membantu kejahatan pengrusakan perumahan Langgam Harmoni. Mengapa, karena Anthony Hamzah, haruslah dapat memastikan bahwa pengeluaran uang Kopsa M untuk mengerahkan masa sebanyak itu bisa terjadi perbuatan yang melanggar hukum. Sedangkan membantu kejahatan sebelum dilakukan yaitu menyediakan uang dan memberikan uang Kopsa M untuk menuju ke Langgam Harmoni kepada saudara Hendra Sakti," paparnya.

Hal ini juga diakui Hendra Sakti ketika aksi pengosongan rumah itu ia mendapatkan uang sebesar  Rp600.000.000 dari Ketua Kopsa M kala itu Anthony Hamzah. Berdasarkan surat dakwaan, terungkap adanya bukti transferan sejumlah uang dari Kopsa M yang dilakukan oleh Bendahara Kopsa M Asep Hendri Wibowo yang mana dilakukan secara bertahap yaitu: 

Pertama pada tanggal 03 Juli 2020, telah dikirim oleh Asep Hendri Wibowo uang operasional ke rekening Bank BCA milik terdakwa sebesar Rp100.000.000,00.

Kedua pada tanggal 10 Juli 2020, telah dikirim oleh Asep Hendri Wibowo uang operasional ke rekening Bank BCA milik terdakwa sebesar Rp100.000.000,00.

Ketiga pada tanggal 22 Juli 2020, telah dikirim oleh Asep Hendri Wibowo uang operasional ke rekening Bank BCA milik terdakwa sebesar Rp100.000.000,00.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar