KASUS PENGRUSAKAN perumahan karyawan PT Langgam Harmoni

Polres Kampar : Penetapan Anthony Hamzah Tak Ada Kaitannya dengan PTPN V

Di Baca : 1544 Kali
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP Berry Juana Putra SIK. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Kepolisian Resort Kampar, Provinsi Riau, menyatakan bahwa penetapan Anthony Hamzah, Ketua Koperasi Sawit Makmur kubu kepengurusan lama yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan murni penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan PTPN V.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP Berry Juana Putra SIK, dalam keterangan persnya di Mapolres Kampar, Jumat (15/10/2021) menyatakan perkara yang menjerat akademisi salah satu perguruan tinggi tersebut murni tindak pidana pengrusakan perumahan karyawan PT Langgam Harmoni. 

"Perkara tersebut adalah antara Karyawan PT Langgam Harmoni dengan oknum Ketua Kopsa-M dan  tidak ada hubungannya dengan PTPN-V, juga tak ada kaitannya dengan petani yang tergabung dalam Kopsa-M," katanya.

Dalam kesempatan itu, Berry juga tegas membantah telah melakukan kriminalisasi terhadap Anthony Hamzah. Ia menekankan bahwa tudingan yang dilemparkan oleh Setara Insitute sebagai kuasa hukum Anthony Hamzah tidak sesuai fakta. Termasuk tudingan yang menyebutkan penetapan tersangka itu dalam perkara konflik lahan. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar