Melawan Aksi Kriminalisasi

Aktivis Larshen Yunus Hadirkan Eks Ketua DPRD Riau Jadi Saksi di Pengadilan

Di Baca : 1272 Kali
Mantan Ketua DPRD Riau H Suparman SSos MSi diambil sumpahnya untuk bersaksi perkara aktivis Larshen Yunus di ruang sidang PN Pekanbaru, Rabu (21/9/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Menindaklanjuti seraya menepis aksi dan upaya kriminalisasi oleh aparat, terkait perkara yang dihadapi oleh aktivis Anti Korupsi, yang saat ini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, aktivis Larshen Yunus menghadirkan eks (mantan) Ketua DPRD Provinsi Riau, H Suparman SSos MSi dan seorang wartawan Efriadi Situmorang.

Kehadiran mereka dalam rangka mengikuti sidang lanjutan, yakni tahap mendengarkan saksi dari pihak terdakwa, yang disangkakan telah melakukan Pasal 406 (pengrusakan) serta Pasal 168 dan atau Pasal 167 (masuk tanpa hak) di ruangan publik.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Daniel Ronald SH MHum tersebut justru secara jelas mempertontonkan sekaligus menelanjangi ketidakprofesional aparat di Pekanbaru.

Pasalnya, tahap demi tahap persidangan dilalui, mulai dari menghadirkan tujuh orang Saksi yang faktanya tidak pernah melihat secara langsung peristiwa hukum terkait dakwaan aktivis Larshen Yunus dan wartawan Rudiyanto, maupun melihat adanya gerakan merusak dari barang bukti 2 (dua) rekaman CCTv hingga akhirnya ketiga hakim dan satu panitera melihat rekaman CCTv dari Laptop JPU. Pada akhirnya hakimpun terheran-heran dengan kualitas saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalam Persidangan tersebut.

Mantan Ketua DPRD Riau H Suparman SSos MSi jadi saksi aktivis Larshen Yunus di PN Pekanbaru Rabu (21/9/2022).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar