Melawan Aksi Kriminalisasi

Aktivis Larshen Yunus Hadirkan Eks Ketua DPRD Riau Jadi Saksi di Pengadilan

Di Baca : 1315 Kali
Mantan Ketua DPRD Riau H Suparman SSos MSi diambil sumpahnya untuk bersaksi perkara aktivis Larshen Yunus di ruang sidang PN Pekanbaru, Rabu (21/9/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Lalu, apakah sebelumnya penyidik Sat Reskrim Polresta dan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru diduga melakukan aksi kriminalisasi? Mari coba ikuti semua rangkaian persidangan yang sangat langka tersebut.

Bagi Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus, terhadap semua peristiwa hukum tersebut hanya dilandasi dengan sikap yang Ikhlas, seraya mengedepankan semangat supremasi hukum.

"Coba sejenak kita bayangkan bersama. Bahwa perkara ini atensi dari para Pejabat yang merasa gerah dan tak nyaman dengan sikap jujur. Perkara ini menunjukkan masih lemahnya integritas para penyidik saya. Faktanya, mereka tempatkan hukum sebagai produk negoisasi. Ingat ya!!! Sampai kapanpun dan dimanapun karirmu akan kami kejar dengan Surat Pengaduan Rakyat. Seragam dan jabatanmu sudah dilandasi sumpah. Jangan korbankan nama baik institusi dengan berbagai macam spekulasi. Ingat ya!!! Hukum adalah pembuktian, segala sesuatu harus dilandasi dengan bukti. Jangan bermain-main dengan nasib seseorang," ungkap Ketua Presidium Pusat GAMARI 5 (lima) periode tersebut.

Sebelumnya, perkara aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus itu telah membuat heboh seluruh jagat raya, netizen dan masyarakat Indonesia, khususnya yang berdomisili di wilayah Provinsi Riau. Pasalnya, aktivis yang dikenal vokal dan aktif membela kepentingan masyarakat itu dituding, dituduh bahkan difitnah telah melakukan pengrusakan dan masuk tanpa hak di Kantor DPRD Provinsi Riau, yang notabene adalah Rumah Rakyat bersifat umum (ruang publik).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar