Gokkon Sinaga Tegaskan

Tidak ada Masalah antara PT BIP dengan PT BBSI

Di Baca : 2183 Kali
Gokkon Sinaga SH

Pekanbaru, Detak Indonesia- Kuasa hukum PT BIP Gokkon Sinaga SH menegaskan sejauh ini hubungan  antara PT BIP dengan PT BBSI akur -akur saja. Tidak ada permasalahan, sehingga kegiatan operasional ke dua perusahaan berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan jalan yang digunakan PT BIP sejak dulu hingga sekarang senantiasa melintasi areal PT BBSI, tanpa ada permasalahan.

"Jadi apa yang diberitakan media yang tendensius melihat miring usaha kami disana adalah tidak benar. Yang benar adalah hubungan kami dengan tetangga kami PT BBSI berjalan baik, dan PT BIP juga tidak benar disebut menggarap lahan cadangan PT BBSI," tegas Gokkon Sinaga SH kepada Detak Indonesia di Pekanbaru Selasa, (4/2/2020). 

Gokkon  meluruskan pemberitaan yang menyimpang dan tendensius itu yang dialamatkan kepada PT BIP.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa keberadaan PT BIP di Desa Pauhranap datang dengan tampak muka dan diterima dengan baik oleh warga masyarakat tempatan. Sehingga kehadiran usaha kami tersebut sejauh ini sedikit-banyak telah mampu meningkatkan peran masyarakat tempatan dalam aktivitas guna menutupi kebutuhan rumah tangga mereka. Kami tidak mengolah hutan sebelumnya dalam membangun kebun sawit yang ada. Tapi yang kami olah dulunya adalah semak belukar juga lahan tidur yang tidak produktif selama ini. Lalu disepakati oleh kedua belah pihak yakni warga tempatan untuk kami bangun kebun kelapa sawit. Sebab mustahil tanpa kesepakatan dengan pemilik lahan pada awalnya, tentu perkebunan yang hanya seluas 700 hektare tersebut tidak akan jadi terbangun," kata Gokkon Sinaga SH


Demikian halnya dengan PT BBSI yang menjadi tetangga PT BIP. Sejauh ini tidak ada selisih paham di antara keduanya.

"Jadi tidak benar kalau kami dituding menggarap lahan IUPHHK-HTI PT BBSI. Berita tersebut adalah berita bohong dan tendensius fitnah yang semata-mata mau merugikan PT BIP," sebut Gokkon lagi.

Ditambahkannya, kepada rekan rekan media yang tidak memahami kejadian yang sebenarnya, berharap agar melakukan konfirmasi resmi. Sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Diakhir bincang bincangnya mengatakan kepada rekan pers agar tidak melakukan pemberitaan yang menghukum dan penyebaran berita bohong. Sebab setiap pelanggaran  UU Pokok Pers akan ada sanksi hukumnya. Jadi rekan wartawan yang selama ini membuat berita bohong dan menjurus fitnah agar mengurungkan niatnya.

"Perusahaan kami siap diberitakan asal saja memenuhi kriteria UU Pokok Pers No 40/ 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Sebab kita juga pernah sebagai wartawan  tapi menjadi wartawan profesional," tutup dia.(nes)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar