Melawan Aksi Kriminalisasi

Aktivis Larshen Yunus Hadirkan Eks Ketua DPRD Riau Jadi Saksi di Pengadilan

Di Baca : 1310 Kali
Mantan Ketua DPRD Riau H Suparman SSos MSi diambil sumpahnya untuk bersaksi perkara aktivis Larshen Yunus di ruang sidang PN Pekanbaru, Rabu (21/9/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Untuk itu, persidangan yang berlangsung pada hari Kamis (22/9/2022) di Ruang Prof Oemar Seno Adji SH, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jalan Teratai Pekanbaru menghadirkan mantan Ketua DPRD Provinsi Riau sekaligus mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) dan wartawan Media Online Gerakan Sentral Riau (GESER).

Hasil kesaksian itu lagi-lagi memastikan, bahwa perkara Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus benar-benar di luar akal sehat.

Eks Ketua DPRD Provinsi Riau menjelaskan, bahwa Gedung dan semua ruangan yang menjadi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sepenuhnya milik Rakyat. Bahkan, H Suparman SSos MSi dengan tegas menyampaikan, bahwa penggunaan Fingger Print (Alat Buka Pintu) sangat tidak tepat, karena baginya Gedung DPRD adalah Lembaga Politik yang tidak bisa disamakan dengan lembaga lainnya, sekalipun itu yang berkaitan dengan SOP. Pintu memakai Fingger Print berarti menghambat rakyat menyampaikan aspirasi.

Semasa dia jadi Ketua DPRD Riau kata Suparman rakyat boleh langsung bertemu dengan anggota dewan dengan minta izin dulu via petugas keamanan dalam DPRD Riau, tak ada pintu pakai fingger print.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar