Melawan Aksi Kriminalisasi

Aktivis Larshen Yunus Hadirkan Eks Ketua DPRD Riau Jadi Saksi di Pengadilan

Di Baca : 2737 Kali
Mantan Ketua DPRD Riau H Suparman SSos MSi diambil sumpahnya untuk bersaksi perkara aktivis Larshen Yunus di ruang sidang PN Pekanbaru, Rabu (21/9/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Mantan Anggota Dewan dan Ketua DPRD Provinsi Riau 3 (tiga) periode itu kembali memastikan, bahwa peristiwa hukum yang dilalui aktivis Larshen Yunus wajar-wajar saja, tidak boleh ada istilah masuk tanpa hak, karena AKD di Kawasan Rumah Rakyat itu bersifat Umum (Ruang Publik). Namun, terkait Pasal 406 (pengrusakan) hal tersebut harus benar-benar dibuktikan berdasarkan saksi dan barang bukti (BB).

Di tempat yang sama, wartawan E Situmorang hanya singkat mengatakan, bahwa sebagai pekerja Pers dirinya sangat terbantu dan bersyukur dengan kehadiran narasumber seperti Aktivis Larshen Yunus.

Di hadapan para Hakim, wartawan PWI itu berkali-kali bersaksi, bahwa Larshen Yunus adalah aktivis Anti Korupsi yang sangat berani, jujur dan cerdas. Efriadi juga katakan, bahwa justru dirinya terkejut, kenapa proses Advokasi Rakyat Rohul di Gedung DPRD Riau tempo lalu berujung di persidangan seperti saat ini.

"Jujur yang mulia, seharusnya kita melihat peristiwa hukum ini secara utuh. Karena awalnya saya juga ikut dan terlibat dalam proses penyampaian aspirasi Rakyat Rohul. Semuanya sudah jelas! Kehadiran rombongan Aktivis Larshen Yunus  disambut langsung oleh unsur Pimpinan DPRD Riau, H Syafaruddin Poti SH dan unsur Pimpinan Badan Kehormatan (BK) atas nama Abu Khoiri pada saat itu. Intinya, sepengetahuan saya semuanya sudah berjalan dengan baik, benar dan prosedural," tegas Efriadi Situmorang SE.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar