DITUNTUT UNDANG-UNDANG LALULINTAS

Perkara Lalulintas, PN Bangkinang Hadirkan Saksi Ahli

Di Baca : 856 Kali

Bangkinang, Detak Indonesia--Kepala Seksi (Kasi) Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Riau Imam Gozali menjelaskan perbedaan jalan utama atau jalan poros dan jalan lingkungan saat didaulat menjadi saksi ahli dalam perkara lalulintas di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, Riau, Rabu (11/3/2020).

"Jalan Utama atau jalan Poros Desa  yaitu jalan penghubung antar Desa, dari Desa ke Kecamatan dan dari Kecamatan ke Kabupaten. Tentang jalan ini melalui Surat Keputusan (SK) Bupati," terang Imam.

Berbeda dengan jalan Lingkungan. Jalan Lingkungan yang biasanya disebut jalan tikus, merupakan jalan pintas menuju jalan Utama atau jalan Poros.

"Kalau tidak ada rambu-rambu jalan, pengendara dari jalan Lingkungan harus mendahulukan pengendara dari jalan Utama atau jalan Poros saat berlalulintas," jelas Imam ketika dimintai keterangannya oleh Majelis Hakim PN Bangkinang di ruang sidang Cakra.

Sidang perkara lalu lintas Nomor 81/Pid.Sus/2020/PN Bkn ditunda majelis Hakim hingga Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan Putusan. 

Diketahui, perkara ini berlanjut di persidangan karena proses perdamaian antara kedua belah pihak menemui jalan buntu. 

Dalam kesepakatan yang dimediasi aparat desa setempat, terdakwa menyanggupi membayar ongkos pengobatan bagi dua, namun terdakwa ingkar janji.

Terdakwa Liston Mangapul Hutajulu alias Liston, karyawan PTPN V Sei Pagar, dituntut pasal 310 ayat 2 dan 3 Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (Syailan Yusuf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar