Polemik Belanja Jasa Publikasi Sebesar Rp22 Milyar

Akhirnya Gubernur Riau Dilaporkan ke Jampidsus Kejaksaan Agung

Di Baca : 3807 Kali
Kantor Hukum Satya Wicaksana resmi melaporkan Gubernur Riau ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta Kamis (25/11/2021), polemik Belanja Jasa Publikasi sebesar Rp22 milyar. (ist)

Jakarta, Detak Indonesia--Akhirnya berbuah manis juga, setelah sebelumnya sejumlah wartawan dan Insan Pers se-Provinsi Riau melakukan upaya penolakan sekaligus unjuk rasa, guna meminta penjelasan Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2020 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, Kamis (25/11/2021) resmi Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi dilaporkan ke JAMPIDSUS Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) RI di Jakarta.

Surat Resmi Laporan Pengaduan Masyarakat itu langsung diterima oleh Jaksa yang piket di Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat Pelayanan Informasi Publik KEJAGUNG RI, atas nama Sandy Putra A SH MH.

Dengan nomor registrasi surat 001/KHMPP-SW/SP/XI/2021, Surat Resmi itu melaporkan terkait Penggunaan APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2019-2020, khususnya pada pos di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau.

Tanda terima laporan di Kejaksaan Agung RI Jakarta Kamis (25/11/2021)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar