Kajati Riau Tegaskan Kajari Siak Akan Memproses Denda PT DSI Rp12 Miliar

"Kalau maling nggak usah diajak rukun. Saya hanya ingin mengajak kebaikan," kata Prabowo.
Di akhir kata sambutannya, Prabowo menegaskan bahwa di era pemerintahannya Kabinet Merah Putih tidak ada satu orang pun yang kebal akan hukum.
“Tidak ada yang kebal hukum di Republik ini, di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” tegas Prabowo.
Dikutip dari keterangan Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi Rabu 19 Februari 2025, dijelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Siak dan Kejati Riau terkesan diduga melakukan pembiaran terhadap Tindak pidana denda senilai +- Rp12 miliar, dari 2 (dua) kasus Pidana yang dilakukan oleh PT DSI atas Perkara Pidana Nomor: 8/Pid.B/LH/2021/PN. Siak, tanggal 24 Mei 2021, dan yang menyatakan dalam amar putusan: Mahkamah Agung Republik Indonesia memperhatikan, Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 Jo Pasal 119 Undang-undang RI Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
1. Menyatakan Terdakwa PT Duta Swakarya Indah yang diwakili oleh Direktur Utama yaitu Dharleis Bin M Syarif tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu denda sejumlah Rp1.000.000.000.0 0.00 (satu milyar rupiah);
3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana sejumlah Rp4.565.097.216.00 (empat miliar lima ratus enam puluh Iima juta sembilan puluh tujuh ribu dua ratus enam belas rupiah),
Tulis Komentar