lahan perkebunan kredit fiktif 356 nasabah diberikan dalam kawasan hutan lindung

Aksi Unjukrasa, Mahasiswa Minta Kajati Riau Sidik BRK Syariah Kredit Fiktif Rp48,57 Miliar

Di Baca : 523 Kali
Mahasiswa GMPR demo di Kejati Riau di Pekanbaru, Kamis siang (7/5/2026) minta Kajati Riau sidik BRK Syariah kredit macet Rp48,57 miliar, pinjaman diberikan di lahan perkebunan kredit fiktif kepada 356 nasabah diberikan berada dalam kawasan hutan lindung. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Kepemudaan Peduli Riau (GMPR) meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau yang baru, I Dewa Gede Wirajana SH MH meningkatkan penyidikan terhadap Bank Riau Kepri Syariah.

"Selamat datang kami sampaikan kepada bapak Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana SH MH, di bumi Lancang Kuning dan sehubungan dengan dugaan aroma korupsi yang kental dan kuat dalam pengelolaan anggaran dan penggunaan saham pemerintah di PT BPD Riau Kepri Syariah sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal kredit bermasalah yang berpotensi menyebabkan kerugian bank BRK Syariah dikutip dari ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) 11 tahun 2024.

Menurut Ketua Umum GMPR Ali Jung-jung Daulay SPd, Koordinator Lapangan M Idris Dongoran, dan Koordinator Umum M Amri C Sh saat unjukrasa di depan pintu gerbang Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Kamis siang (7/5/2026), dari LHP tersebut ditemukan adanya potensi kerugian bank dengan jumlah puluhan miliar yang dapat dijadikan dugaaan tindak pidana korupsi dalam melakukan start penyelidikan di tubuh BRK Syariah.

Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pasal 254 ayat (1) UU No. 29 tahun 2025 tentang KUHAP bahwa sebenarnya kedudukan laporan hasil pemeriksaan keuangan (LHP) bisa dijadikan sebagai alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dugaan tidak pidana korupsi (Kredit Fiktif) di BRK Syariah bukan sekedar angka di atas kertas, ini merupakan potret rapuhnya pengawasan internal. Sebagai BUMD harusnya BRK Syariah mampu menekan angka kemiskinan dengan perputaran ekonomi di wilayah Provinsi Riau khsusunya, namun yang terjadi sebaliknya, sebagai BUMD, posisi direksi dan komisaris seringkali menjadi hadiah bagi orang-orang terdekat bagi penguasa pada akhirnya melumpuhkan prinsip kehati-hatian (prudential banking).







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar