Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya SH SIK MIK

Gunakan Aplikasi Lancang Kuning Nusantara, Polres Siak Ungkap Kasus Karhutla

Di Baca : 1770 Kali
Foto istimewa ( Detak Indonesia )

Laporan Adifa.

Siak Sri Inderapura, Detak Indonesia -- Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya menggelar Press Riliese terhadap kasus pengungkapan pembakar hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau. 

"Dalam keberhasilan dan kecepatan pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan ini tidak terlepas dari dukungan Aplikasi Lancang Kuning Nusantara tentunya" ucap Kapolres Siak" Selasa 10 Maret 2020. 

Berdasarkan paparan yang di sampaikan Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya yang di dampingi langsung Waka Polres Siak Kompol Zulanda serta Kasat Reskrim Polres Siak AKP M Faizal Ramzani serta beberapa PJU Polres Siak menjelaskan. 

Kejadian tersebut berlangsung pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2020 sekira pukul 07.00 WIB pelaku pergi dari rumahnya menuju lahan pelaku yang berada di Kampung Tanjung kuras Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak.

Setelah sampai pelaku langsung membuka lahan dengan cara menebas atau mengimas, setelah itu rumput kering dan sisa tanaman nanas kering pelaku kumpulkan di satu tempat dan pelaku membakar dengan luas 1×1 M menggunakan satu mancis warna merah. 

Sekira pukul 10.00 WIB pelaku memadamkan api dengan cara menyiramkan air dengan ember yang berisi air yang mana air tersebut pelaku ambil dari parit sekitar lahan.

Pada pukul 11.00 WIB karena api sudah padam pelaku pulang ke rumah, sekira pukul 19.00 WIB saudara TUMIN selaku pemilik lahan yang mana lahan tersebut di pinjamkan kepada pelaku datang ke rumah pelaku dan bertanya apakah pelaku ada membakar lahan lalu pelaku menjawab ada membakar lahan.

Selanjutnya pelaku tersebut mengaku telah mematikan api tersebut dengan menyiram air yang di ambil dari parit terdekat, karena kurangnya pengawasan menyebabkan api tersebut hidup kembali sehingga menyebar dan membakar lahan kurang lebih 2 Hektare lahan. Sekira pukul 20.00 WIB personil Polres Siak bersama personel Polsek Sungai Apit datang dan membawa pelaku ke Mako Polres guna dimintai keterangan lebih lanjut.

 Penangkapan berlangsung pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2020 sekira pukul 19.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa sebelumnya pelaku ada membakar di lahan yang dimaksud setelah mendapat informasi tim Satgas Gakkum dan personil Polsek Sungai Apit menuju ke rumah pelaku yang berada di Jalan Gajah Mada RT 01 RW 06 Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak dan langsung membawa pelaku ke Mako Polres Siak guna proses penyidikan.

Adapun Pasal yang diterapkan kepada pelaku diterapkan pasal 56 ayat (1) jo pasal 108 undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 69 ayat 1 huruf h Jo pasal 108 undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau pasal 187 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 ( Tiga miliar rupiah ) dan Paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh miliar rupiah).

Lebih lanjut "Peran serta Media termasuk masyarakat tahu bahwa kita sangat komit terhadap upaya-upaya untuk menjaga Provinsi Riau ini tidak terjadi Karhutla, kalau terjadi, dengan segera mungkin kita lakukan pemadaman dan penegakan hukum kalau memang itu merupakan satu unsur kesengajaan, kami berharap ini bisa menjadi edukasi bagi masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, 

"Dukungan aplikasi Lancang Kuning yang kemarin di launching oleh Bapak Kapolri menjadi Lancang Kuning Nusantara,dari aplikasi ini banyak hal-hal yang sifatnya menjadi kemudahan bagi kita dalam mendeteksi api dan melaporkan perkembangan terkait dengan penanganan Karhutla. 

"Saya selaku Kapolres Siak berserta jajaran meminta dukungan dari rekan-rekan media juga untuk selalu mensosialisasikan upaya-upaya kita untuk mengedukasi masyarakat untuk sama-sama menjaga lahan kita dan hutan kita agar tidak terbakar." Jelas Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya SH, SIK, MIk. (DI)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar