Penegakan Hukum Karhutla

Dirjen Penegakan Hukum LHK Segel 27 Lokasi Konsesi Perusahaan

Di Baca : 2596 Kali
Dok. Dirjen Hukum LHK

Jakarta, Detak Indonesia-- Pemerintah terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), begitu juga penegakan hukumnya.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK telah melakukan penyegelan terhadap 27 lokasi perusahaan pemegang konsesi yang terbakar, sejak 3 Agustus sampai 26 Agustus 2019. 

Lokasi tersebut berada di lima Provinsi, yaitu 4 konsesi di Riau, 1 konsesi di Jambi, 1 konsesi di Sumatera Selatan, 17 konsesi di Kalimantan Barat, dan 4 konsesi di Kalimantan Tengah, dengan total areal yang disegel seluas 4.490 hektare. 

“Saat ini, kami juga telah menyegel lahan seluas 274 hektare di Kalimantan Barat, dan tengah dilakukan proses penyidikan terhadap 1 orang tersangka (UB). Penyidikan juga dilakukan terhadap 3 (tiga) perusahaan yaitu PT SKM dengan luas terbakar 800 hektare, PT ABP dengan luas terbakar 80 hektare, dan PT AER dengan luas terbakar 100 hektare. Semuanya berlokasi di Kalimantan Barat. Sehingga jumlah penyidikannya ada 4 (kasus). Jumlah ini masih akan bertambah karena tim di lapangan tengah melakukan proses pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket terhadap 24 perusahaan lain,” tutur Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani saat Media Briefing di Media Center Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Upaya lain yang dilakukan Ditjen Penegakan Hukum LHK, yaitu telah menyampaikan surat peringatan terkait karhutla kepada 210 perusahaan, dan sedang dalam proses pengiriman kepada 27 perusahaan, serta telah dilakukan pengawasan secara khusus terhadap 11 perusahaan.

Rasio Ridho menyampaikan, sejak 2015 capaian penegakan hukum karhutla yaitu berupa pengawasan terhadap 168 perusahaan, 65 Sanksi Administrasi, 325 Surat Peringatan, 17 gugatan/upaya hukum perdata yang 9 diantaranya telah inkracht senilai Rp3,15 triliun, 5 kasus dalam proses pengadilan, 3 kasus dalam penyusunan gugatan, 75 Fasilitasi Jaksa/Polri, dan 4 Pidana (P-21).

Pada kesempatan tersebut, Plt. Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL) Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK, Raffles B Pandjaitan, menyampaikan sejumlah upaya pengendalian karhutla yang telah dan sedang dilakukan, di antaranya pemadaman darat dan udara, penguatan sarana dan prasarana karhutla, penguatan keteknikan pencegahan karhutla, pelatihan dan pembentukan brigade pengendalian karhutla di tingkat tapak, pembentukan dan pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga penanganan pasca karhutla.

Sebagai pencegahan, upaya yang dilakukan di antaranya sosialisasi, patroli rutin dan terpadu, penyampaian informasi peringatan dan deteksi dini data hotspot melalui laman sipongi.menlhk.go.id, dan pengurangan resiko karhutla melalui pemanfaatan bahan bakaran.

Raffles menyampaikan, pengendalian karhutla yang efektif yaitu dengan memperbanyak aksi pencegahan di tingkat tapak, yang dilakukan dengan sinergi semua pihak.

“Perjuangan tim Manggala Agni, BPBD, TNI, Polri dan Masyarakat Peduli Api (MPA) dalam memadamkan kebakaran hutan dan lahan kadang juga harus mengorbankan jiwa dan raga. Saudara kami yang berjuang di lapangan bahkan ada yang meninggal dan diamputasi kakinya karena kecelakaan saat bertugas,” ujarnya.

Berbagai upaya pencegahan dan pengendalian karhutla tersebut merupakan implementasi arahan Presiden RI Joko Widodo saat Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2019 di Istana Negara beberapa waktu lalu.

Terdapat 4 atensi Presiden yang disampaikan kepada peserta rakornas karhutla 2019 di Istana Negara tersebut. Pertama, memprioritaskan pencegahan melalui patroli dan deteksi dini. Kedua, penataan ekosistem gambut agar gambut tetap basah dan buat embung tahan kemarau yang tidak mengering saat kemarau. Ketiga, segera mungkin padamkan bila ada api dan lakukan pemadaman sebelum api menjadi besar. Keempat, langkah penegakan hukum yang sudah baik dan terus ditingkatkan serta konsisten.

Sementara Ketua Lembaga Melayu Bersatu (LMB) Riau H Darmawi bin Zalik Aris berharap kepedulian pihak Dirjen Hukum LHK, Menteri LHK untuk menangguhkan pemberian izin kepada korporasi di lahan gambut seperti di Tasik Besar Serkap Kabupaten Siak-Pelalawan Riau terhadap grup PT Panca Eka yang mana sebelumnya lahan itu seluas sekitar 10.000 ha diberi IPK kepada PT Triomas dan PT Uniseraya kini ditakeover PT Peranap Timber dan PT Essa Indah Timber juga satu grup PT Panca Eka Bina Plywood Industries (PEBPI) Riau. Sekarang dalam proses urus HGU seluas 6.300 ha sisanya 3.700 ha mau dikemanakan. Kawasan gambut ini hendaknya tidak ditanami sawit.(*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar