apresiasi dan dukung upaya penegakan hukum oleh Polsek Kandis

Gerak Cepat Polisi Kandis Ringkus Tersangka Pelaku Pencurian di Workshop Kebun Libe

Di Baca : 1090 Kali
Polsek Kandis Kabupaten Siak, Riau berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadah barang hasil curian di Workshop PT Ivo Mas Tunggal Kebun Libe Kampung Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau, Jumat (24/9/2021). (Hendi W

Kandis, Detak Indonesia--Dalam waktu yang singkat Kepolisian Polsek Kandis Kabupaten Siak, Riau telah berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadah barang hasil curian di Workshop PT Ivo Mas Tunggal Kebun Libe Kampung Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau.

Menurut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH, Jumat (24/9/2021), kronologis kejadian Rabu 22 September 2021 sekira pukul 17.00 WIB telah datang seorang laki-laki ke Polsek Kandis, mengaku warga negara Indonesia atas nama LMT NK melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap barang berupa 2 (dua) pcs Hyd Cyl, 2 (dua) pcs Titl Cyl, 1 (satu) pcs tabung lift, 1 (satu) pcs Control Valve bekas, 1 (satu) pcs Trade Link bekas, 2 (dua) pcs besi H, 1 (satu) pcs tapak Shoe Excavator, 1 (satu) pcs Handle traktor di Workshop PT Ivo Mas Tunggal Kebun Libe Kampung Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

Kejadian tersebut lanjut Kapolsek lagi, berawal pada Rabu 22 September 2021 sekira pukul 12.00 WIB Pelapor melihat mobil Hilux warna hitam nopol B 9447 PBA yang digunakan pelaku keluar dari bengkel dalam keadaan mencurigakan,karena mobil tersebut dalam keadaan bermuatan berat, lalu Pelapor mengikuti mobil tersebut keluar dari workshop bersama dengan saksi I dan berhenti di tempat penjualan besi tua/bekas di Surya Minang Kampung Kandis, setelah mengetahui keberadaan mobil tersebut.

Kemudian Pelapor kembali ke kantor Kebun Libe untuk menjemput saksi II selaku pimpinan Pelapor, selanjutnya atas perintah saksi II bersama Pelapor menuju tempat penjualan besi tua/bekas dan sesampainya di tempat penjualan besi tua/bekas tersebut kemudian Pelapor melihat barang milik workshop PT Ivo Mas Tunggal kebun Libe berupa 2 (dua) pcs Hyd Cyl, 2 (dua) pcs Titl Cyl, 1 (satu) pcs tabung lift, 1 (satu) pcs Control Valve bekas, 1 (satu) pcs Trade Link bekas, 2 (dua) pcs besi H, 1 (satu) pcs tapak Shoe Excavator, 1 (satu) pcs Hadle traktor ada di tempat penjualan besi tua/bekas tersebut.

Kemudian Pelapor atas perintah pimpinannya untuk berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis untuk segera dicari dan diamankan terhadap diduga pelaku pencurian tersebut dan atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar + Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Atas laporan tersebut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Faisal SH beserta anggota Piket Reskrim dan Piket SPK untuk turun ke TKP, selanjutnya setiba di TKP dilakukan pencarian terhadap yang diduga pelaku yang bernama JFZ, LMS, dan HM dan beberapa saat kemudian berhasil diamankan, setelah dilakukan pemeriksaan diduga pelaku mengakui perbuatannya dan menjual barang hasil curian tersebut kepada Saudara I R di Surya Minang, selanjutnya Tim Polsek Kandis mengamankan terhadap diduga penerima barang hasil curian tersebut yang mengaku bernama I R.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa:
- 2  (dua) pcs Hyd Cyl
- 2 (dua) pcs Titl Cyl
- 1 (satu) pcs tabung lift
- 1 (satu) pcs Control Valve bekas
- 1 (satu) pcs Trade Link bekas
- 2 (dua) pcs besi H
- 1 (satu) pcs tapak Shoe Excavator
- 1 (satu) pcs Handle traktor
- 1 (satu) unit mesin las Asetelin
- 1 (satu) buah timbangan duduk
- 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux B 9447 PBA
- uang tunai sebesar Rp1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar hasil penjualan barang hasil curian tersebut,dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pasal yang dipersangkakan : Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana. Di duga salah seorang pelaku atas nama PJ masih dalam proses pencarian (DPO)," tutup Kapolsek Kandis.

Selaku VPA (Vine President Agronomy) Septianus Harianja mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi dan mendukung upaya penegakan hukum oleh Polsek Kandis, terutama kejahatan kejahatan yang terjadi di bidang usaha perkebunan maupun tindak pidana lainnya, sehingga terciptanya iklim usaha dan suasana Kamtibmas yang kondusif. (jai)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar