Kantongi Paket Sabu untuk Dijual

SatRes Narkoba Polres Tanah Karo Amankan Pelaku Warga Desa Naman Teran

Di Baca : 693 Kali
Pelaku saat di amankan bersama barang bukti oleh SatRes Narkoba di Mapolres Tanah Karo, Rabu (17/2/2022). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Tanah Karo, Detak Indonesia--Kantongi paket sabu untuk dijual, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo Sumut berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Toba 2022 di Wilayah Hukum Polres Tanah Karo. 

"Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo menangkap HS alias ART (31), warga Desa Ujung Teran Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Sumatera Utara Selasa (15/2/2022) pukul 18.00 WIB, di Desa Ujung Teran tepatnya di pinggir jalan," kata Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP H Tobing SH.

 HS alias ART ditangkap karena kedapatan mengantongi sabu-sabu di dalam baju yang dikenakannya. Awalnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo pada hari Selasa (15/2/2022) sekira pukul 16.30 WIB, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjualkan narkotika jenis sabu sabu di Desa Ujung Teran, yang bernama HS alias ART, yang juga merupakan Target Oprasi dari Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo. 

Selanjutnya pada saat itu juga oleh personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan di sekitar Desa Ujung Teran Kecamatan Merdeka tersebut. Dan pada pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo melihat HS alias ART sedang berada di pinggir jalan selanjutnya dilakukan penangkapan dan pada saat itu HS alias ART membuang kotak rokok merk Sampoerna kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu di dalam kantong baju yang dikenakannya.

Dan pada saat penangkapan juga ditemukan 6 (enam) paket shabu bersama sama dengan 13 (tiga belas) lembar plastik klip dalam keadaan kosong, potongan plastik assoy warna hitam, 1 (satu) buah pipet plastik ujungnya runcing sebagai skop di dalam kotak rokok merk Sampoerna yang dibuang HS alias ART, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 300.000,- diduga adalah uang hasil penjualan shabu shabu. 

Dari penangkapan tersebut didapat barang bukti 7 (tujuh) paket plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan keseluruhan seberat bruto 1,86 (satu koma delapan enam) gram. Selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan HS alias ART dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk proses Lidik dan Sidik. (Stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar