Polisi Perbolehkan Warga Lakukan Perlawanan Terhadap Pelaku Kejahatan

Genk Motor di Parit Indah yang Resahkan Warga Pekanbaru Diringkus Polisi

Di Baca : 10959 Kali
Empat remaja pelajar SMP kelompok genk motor asal Siakhulu Kampar, Riau, Kecamatan Bukitraya, Marpoyandamai Pekanbaru, diringkus tim Polsek Bukitraya Polresta Pekanbaru dibekap Ditreskrimum Polda Riau. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menyatakan warga diperbolehkan melakukan perlawanan terhadap pelaku kejahatan. Kalau mati, gimana lagi.

Hal ini ditegaskannya menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers yang digelar Ditreskrimum Polda Riau di Mapolda Riau Senin siang (16/1/2023).

Konferensi pers ini memapar tiga kasus kejahatan terkini yang terjadi di Pekanbaru dan Siak. Antara lain kasus pemilikan senjata api dan peluru/proyektil di Siak, kasus penangkapan empat orang oknum pelajar SMP Siakhulu dan Pekanbaru kelompok genk motor yang meresahkan warga Pekanbaru di Jalan Parit Indah Pekanbaru, dan kasus rencana jual pistol di minimarket Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru.

Hadir Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, dan jajaran di Konferensi pers ini.

Dua mobil sedan juga diserang dirusak genk motor ramaja oknum pelajar SMP Siakhulu Kampar, Bukitraya dan Marpoyandamai Pekanbaru.

Empat pelaku genk motor di Parit Indah Pekanbaru dekat Pengadilan Agama dan kawasan Labersa yang meresahkan warga Pekanbaru akhir-akhir ini adalah para remaja/pelajar di bawah umur yang sudah ditangkap dan diamankan tim Polsek Bukitraya Polresta Pekanbaru dibekap Ditreskrimum Polda Riau. Mereka inisial Ria, Aid, Rid, dan Sha pelajar SMP Siakhulu Kampar Riau dan Kecamatan Bukitraya dan Marpoyan Damai Pekanbaru, Riau.

Ada empat korban yang luka-luka dari aksi genk motor remaja SMP ini yakni Ady Suroso, Soleh Andi, Ramses Mayondra, dan Budi Lukito. Para tahanan yang masih pelajar SMP di bawah umur ini dijerat pasal 170 ancaman 9 tahun kurungan penjara.

Diamankan juga 63 butir proyektil senjata api

Sementara tersangka Endar Bumi Hrp kepemilikan pistol yang akan dijual Rp15 juta kepada seseorang yang masih diburu polisi. 

Kasus di Kampung Rempak Siak tersangka Tulus Hati dari tangan diamankan 2 pucuk senjata api laras panjang jenis Rifle, 63 butir amunisi 5,56 TJ, saru tas pancing biru, satu gagang senjata yang dirakit, Hp Nokia TA-1174. Tersangka diancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No.12/1951 diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau setinggi-tingginya penjara 20 tahun.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar