Dari Penyidik Reskrimsus Polda Riau

Dua ASN Sekretariat DPRD Rohil Tersangka Tipikor

Di Baca : 1035 Kali

Pekanbaru, Detak Indonesia-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokanhilir (Rohil) Riau menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rohil dan instansi lainnya T.A 2017 .

Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH, Jumat pagi tadi (25/8/2023), Tim JPU Kejati Riau dan Kejari Rohil menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti  (Tahap II)  atas nama dengan inisal SA dan MZ dari Penyidik Reskrimsus Polda Riau yang dilaksanakan di Kantor Kejari Rohil di Bagansiapiapi setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada 07 Agustus 2023 lalu.

Tersangka dengan inisial SA dan MZ diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dalam Pengelolaan Keuangan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rohil dan Instansi lainnya TA 2017 dengan cara menggunakan anggaran Sekretariat tidak sesuai peruntukannya/DPA, membuat SPJ fiktif untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, mencatat pengeluaran pada BKU untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, menggunakan anggaran Sekretariat untuk membayar utang kepada pihak ketiga/lainnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar