PEJUANG BANGUN JALAN DESA 11 KM DIKERANGKENG POLISI

Warga Airhitam Pujud Marah, Pejuangnya Ditahan Polres Rohil

Di Baca : 6499 Kali
Masyarakat Desa Airhitam, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokanhilir, Riau menggelar poster berisi protes atas penahanan pejuang pembangunan jalan Desa Airhitam sejauh 11 km, Rudianto Sianturi dan mantan Penghulu Zamzami oleh Polres Rohil, Selasa (10/8/2021).

Pujud, Rohil, Detak Indonesia--Ratusan warga Desa Airhitam Kecamatan Pujud Kabupaten Roka hilir, Riau marah Selasa (10/8/2021) saat rapat di Kantor Kepenghuluan Airhitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rokanhilir, Riau karena pejuang pembangunan jalan desanya Rudianto Sianturi, ditahan oleh penyidik Polres Rokanhilir, Riau.

Rapat dipimpin Kepala Desa Airhitam Dedi Dam Hudi didampingi Sekdesnya Ruslan dihadiri pengacara Rudianto Sianturi, Daniel SH, Ketua Gamari Larshen Yunus, isteri mantan Penghulu Airhitam Zamzami, Ny Lina, isteri Rudianto Sianturi, Ny Tina, dan ratusan warga Airhitam, Pujud, Rohil, Riau.

Warga menyatakan bahwa Rudianto Sianturi adalah pejuang pembangunan Desa Airhitam tahun 2011 membuka jalan desa sejauh 11 km dari Jurong Kecamatan Bonaidarusalam Rokanhulu sampai ke Desa Airhitam Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokanhilir, Riau, saat Pemkab Rohil dan Pemprov Riau tak mampu membuka ketelisoliran Desa Airhitam.

Dengan dana sendiri Rudianto Sianturi tahun 2011 atas permintaan warga Desa Airhitam dan perangkat jajaran Desa Airhitam saat itu dipimpin Penghulu Zamzami membuat perjanjian kerja sama saling menguntungkan keduabelahpihak.

Aktivis GAMARI Larshen Yunus (dua dari kanan), Penghulu Airhitam, Dedi Dam Hudi (kanan) mendampingi warga Airhitam Pujud, Rohil.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar