Copyan Surat Polres Rohil Kabur, Hakim Perintahkan Lengkapi Surat yang Jelas
Ujungtanjung, Detak Indonesia--Sidang Praperadilan yang menyeret Polres Rokanhilir, Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Rokanhilir, Riau di Kota Ujungtanjung, Senin (23/8/2021) menghadirkan termohon Polres Rohil dan Pemohon dari petani kelapa sawit Rudianto Sianturi dikuasakan ke Penasihat Hukum Daniel SH dan dipimpin Hakim Tunggal PN Rohil, Aldar Valeri SH.
Dalam sidang ini para pihak pemohon dan termohon diperintahkan Hakim Aldar Valeri SH untuk menyampaikan bukti-bukti.
Hakim Aldar Valeri SH
Dari pihak Pemohon Rudianto Sianturi melalui kuasa hukum Daniel SH menyampaikan kelengkapan surat foto copy kepemilikan tanah kliennya Rudianto berupa SKT seluas 100 ha yang dikeluarkan Penghulu Desa Airhitam Kecamatan Pujud Rohil Riau 2012 Zamzami lengkap dengan dokumen lainnya.
Tulis Komentar