Sidang Praperadilan Rudianto Sianturi VS Polres Rohil Riau - Teruna Sinulingga

Copyan Surat Polres Rohil Kabur, Hakim Perintahkan Lengkapi Surat yang Jelas

Di Baca : 1688 Kali
Sidang Praperadilan Polres Rohil Riau di PN Rohil di Ujungtanjung Senin (23/8/2021). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Ujungtanjung, Detak Indonesia--Sidang Praperadilan yang menyeret Polres Rokanhilir, Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Rokanhilir, Riau di Kota Ujungtanjung, Senin (23/8/2021) menghadirkan termohon Polres Rohil dan Pemohon dari petani kelapa sawit Rudianto Sianturi dikuasakan ke Penasihat Hukum Daniel SH dan dipimpin Hakim Tunggal PN Rohil, Aldar Valeri SH.

Dalam sidang ini para pihak pemohon dan termohon diperintahkan Hakim Aldar Valeri SH untuk menyampaikan bukti-bukti.

Hakim Aldar Valeri SH

Dari pihak Pemohon Rudianto Sianturi melalui kuasa hukum Daniel SH menyampaikan kelengkapan surat foto copy kepemilikan tanah kliennya Rudianto berupa SKT seluas 100 ha yang dikeluarkan Penghulu Desa Airhitam Kecamatan Pujud Rohil Riau 2012 Zamzami lengkap dengan dokumen lainnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar