togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

Tiga Residivis Dibekuk Tim Ditreskrimum Usai Gasak Uang Indomaret
Menjalankan Aksinya Menodongkan Senjata Api

Tiga Residivis Dibekuk Tim Ditreskrimum Usai Gasak Uang Indomaret

Di Baca : 322 Kali
Tiga orang residivis, JON (40), RIZ (24) dan JUN (35) berhasil dibekuk tim Ditreskrimum Polda Sumsel pada Sabtu (19/10/224) setelah menjalankan aksinya menggasak uang dan barang barang di sebuah minimarket di Jalan Babagan Saudagar Kecamatan Pamulutan Ogan Ilir Sumatera Selatan, pada Minggu (13/10/2024). (Dok. Humas Polda Sumsel)

Palembang, Detak Indonesia - Tiga orang residivis, JON (40), RIZ (24) dan JUN (35) berhasil dibekuk tim Ditreskrimum Polda Sumsel pada Sabtu (19/10/224) setelah menjalankan aksinya menggasak uang dan barang barang di sebuah minimarket di Jalan Babagan Saudagar Kecamatan Pamulutan Ogan Ilir Sumatera Selatan, pada Minggu (13/10/2024).

Sekitar jam 21.15 WIB, korban Rendiko yang pada saat tersebut sedang bersama dua rekannya bertugas menjaga toko Indomaret di Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.

“Tiba tiba didatangi tiga orang laki laki yang tidak dikenal, salah satu di antaranya membawa senjata api genggam sewaan dan langsung menodongkan senjatanya kearah pelapor sambil berkata ‘JANGAN MELAWAN, KALO KAU MELAWAN KUTEMBAK,” terang Direskrimum Kombes M Anwar Anwar Reksowidjojo saat menggelar konferensi pers bersama Kabid Humas Kombes Sunarto dan Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi di Mapolda Sumsel, Selasa (22/10/2024).

“Tersangka JON alias DAR ini berprofesi sebagai buruh, beralamat di Jalan H Faqih Usman Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU-I Palembang merupakan residivis tindak pidana Curas tahun 2017 dengan vonis hukuman selama 2 tahun 8 bulan di Lapas Pakjo. Memiliki peran membawa dan menodongkan senpi rakitan serta mengambil HP korban. Dan RIZ alias RI merupakan pengangguran beralamat di jalan Pipa Sungai Lais Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Banyuasin ini juga merupakan residivis tindak pidana Curas tahun 2021 Vonis hukuman selama 1 tahun 4 bulan di Lapas Pangkalan Balai. Berperan yang menggagas ide melakukan curas dan mengambil uang serta rokok,” urai Anwar.

“Sedangkan JUN alias YAD berprofesi sebagai petani beralamat di Desa Pematang Bungur Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir inipun merupakan residivis tindak pidana narkotika 2018 vonis hukuman selama 4 tahun 5 bulan di Lapas Kayu Agung dan residivis Curanmor 2020 vonis hukuman 2 tahun 8 bulan di Lapas Pakjo. JUN berperan membawa parang mengambil uang dan rokok,” lanjutnya.

Usai menggertak korban, dua pelaku dengan leluasa mendekati meja kasir, membuka laci dan mengambil uang tunai dan handpone korbannya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar