gubernur harus menindak tegas Kamsol dan Muflihun, karena sudah berkompetisi tanpa restu gubernur

Langgar Permedagri No 1 Tahun 2018, Armilis: SK Kamsol dan Muflihun Bisa di PTUN

Di Baca : 2843 Kali
Muflihun (kiri atas), Kamsol (kanan atas), Praktisi Hukum Armilis Ramaini (bawah)

"Tapi mendagri harus bisa jelaskan strategis nasional itu seperti apa di Riau. Sehingga penunjukkan pj bupati kampar dan pj wako Pekanbaru itu bisa tanpa usulan gubernur," ujar Armilis.

Lalu, jika mengacu Permendagri No 1 tahun 2018 pasal 5 ayat 3, tanpa usulan gubernur, maka pejabatnya juga harus khusus, bukan lagi pejabat daerah, yang tenaganya masih dibutuhkan oleh gubernur melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

Ia adalah Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Dr Kamsol, untuk Pj Bupati Kampar dan Pj Walikota Pekanbaru, yang masih menjabat Sekwan DPRD Riau, Muflihun.

"Artinya, jika ditunjuk dua pejabat tersebut, maka acuannya tetap harus Permendagri No 1 tahun 2018 pasal 5 ayat 2 (usulan gubernur), bukan ayat 3 (ditunjuk mendagri langsung). Kalau ditunjuk langsung mendagri, maka pejabatnya harus pejabat pusat, bukan lagi pejabat daerah. Kalau masih pejabat daerah, maka acuannya masih tetap pasal 5 ayat 2," beber pengacara senior ini.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar