gubernur harus menindak tegas Kamsol dan Muflihun, karena sudah berkompetisi tanpa restu gubernur

Langgar Permedagri No 1 Tahun 2018, Armilis: SK Kamsol dan Muflihun Bisa di PTUN

Di Baca : 2847 Kali
Muflihun (kiri atas), Kamsol (kanan atas), Praktisi Hukum Armilis Ramaini (bawah)

Di luar itu, gubernur juga harus menindak tegas Kamsol dan Muflihun, karena sudah berkompetisi tanpa restu gubernur. 

"Itu namanya main belakang dan insubordinasi. Jelas ini pelanggaran," katanya.

Armilis menambahkan, dengan ditunjuknya pejabat di luar rekom gubernur, maka tercium aroma transaksional. Untuk itu perlu pengusutan oleh KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.

"Jangan dilakukan pembiaran, karena pelanggaran ini sudah kasat mata. Diduga kuat ini sudah terjadi permainan. Ombusmen juga kita dorong melakukan proses sesuai dengan kewenangannya," tutup Armilis. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar