Junimart Girsang Minta BPN Tak Kabulkan Permohonan PT DSI Batalkan SHM Petani Sawit di Siak
Pekanbaru, Detak Indonesia -- Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah DPR RI, Junimart Girsang mendesak agar Kementerian ATR/BPN tidak merealisasikan permohonan PT Duta Swakarya Indah ( PT DSI) yang meminta untuk membatalkan ribuan sertifikat hak milik masyarakat Koto Gasib, Dayun dan Mempura, di Kabupaten Siak Riau yang bersengketa dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI).
Hal itu perlu disikapi jika Kementerian ATR/BPN tidak ingin dianggap sebagai bagian dari kelompok mafia tanah.
"Saya sampaikan kepada Pak Dirjen Sengketa supaya tidak pernah membatalkan sertifikat milik masyarakat kecuali atas keputusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan pertanahan masuk menjadi bagian dalam perkara itu. Karena kalau itu dilakukan, dibatalkan oleh ATR BPN, maka ATR BPN menjadi salah satu yang masuk ke dalam Mafia Pertanahan," kata Junimart.
Tulis Komentar