Kuasa Debitor PT Hutahaean Nyatakan Siap Dipailitkan

Aneh, Kantor Pajak Pekanbaru Mencabut Tagihan Utang PT Hutahaean Rp30 Miliar Lebih

Di Baca : 2307 Kali
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.
 

Layangkan Surat ke Pimpinan Kantor Pajak SM Amin Pekanbaru

Sebelumnya Tim Pengurus PT Hutahaean (dalam PKPU) melalui suratnya 21 Maret 2023 Nomor: 067/PKPU/TP-HUTA/III/2023 telah melayang suŕat kepada Pimpinan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jalan SM Amin Pekanbaru, perihal Tanggapan Terhadap Surat Tembusan Nomor: S-889/KPP.0210/2023 tertanggal 16 Maret 2023.

Disebutkan, sehubungan dengan surat tembusan saudara tertanggal 16 Maret 2023, Kami selaku Tim Pengurus PT Hutahaean (Dalam PKPU), yang diangkat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan dengan Register Perkara Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mdn. tanggal 24 Januar 2023, dengan ini menanggapi pemberitahuan tersebut sebagai berikut:

1. Bahwa melalui surat Saudara Nomor: S-592/KPP 0210/2023 tanggal 13 Februari 2023, Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru telah melakukan pengajuan tagihan kepada Tim Pengurus PT Hutahaean (Dalam PKPU) yang dilakukan oleh Kuasanya yang bernama Muhammad Fandy Zainuddin dengan menyerahkan dokumen-dokumen terkait tagihannya tersebut;

2 Bahwa pada tanggal 27 Februari 2023 telah diadakan Rapat Kreditor "Pencocokan Piutang PT Hutahaean (Dalam PKPU) yang telah dihadiri oleh Kuasa dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru menyatakan tetap mendaftarkan tagihan pajak tersebut dalam proses PKPU, juga oleh Kuasa tersebut telah melakukan verifikasi tagihan kepada Tim Pengurus PT Hutahaean (Dalam PKPU);

3. Bahwa pada 6 Maret 2023 diadakan Rapat Kreditor dengan Agenda Pembahasan Proposal Perdamaian yang diajukan oleh Debitor di mana Kuasa Hukum Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbanu sudah menanggapi tetap meminta penyelesaian melalui mekanisme PKPU;

Rapat pembahasan proposal perdamaian di Pengadilan Niaga Medan dihadiri Kuasa debitor PT Hutahaean vs Kuasa Kreditor mantan karyawan PT Hutahaean






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar