LBH PEKANBARU NILAI MELANGGAR KONSTITUSI

2.000 Pekerja Hutan Tanaman Industri Akan di PHK Usai Idul Fitri 2017

Di Baca : 4754 Kali

[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>--Rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 2.000 pekerja yang akan dilakukan oleh Perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan di Riau yakni Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) usai Idul Fitri 1438 H tahun 2017 ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan perusahaan dan melanggar konstitusi.<\/p>\r\n\r\n

Menurut keterangan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Pekanbaru YLBHI, Riau, Aditia B Santoso, perusahaan berkilah bahwa hal Ini dilakukan lantaran luasan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau semakin berkurang disebabkan Peraturan Menteri Lingkungan dan Kehutanan No.P.17\/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri LHK No. 12\/2015
\r\ntentang pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI).<\/p>\r\n\r\n

Indonesia sebagai negara yang meratifikasi Konvensi International Labour Organization<\/em> (ILO) Nomor 87 Tahun 1948, menjadikan Indonesia menjadi Negara yang memiliki tanggung jawab dalam memenuhi (to fulfill)<\/em>, pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa mendapat penetapan sebelumnya dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tanpa adanya penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial batal demi hukum.<\/p>\r\n\r\n

“UU Ketenagakerjaan telah mengatur Pengusaha, pekerja\/buruh, serikat pekerja\/serikat buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja, sehingga Perusahaan terlebih dahulu melaksanakan anjuran seperti yang ada di dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja mengenai efisiensi,” ungkap Adit.<\/p>\r\n\r\n

Surat Edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-907\/MEN\/PHI-PPHI\/X\/2004 tertanggal 28 Oktober 2004 yang isinya: “....Namun apabila dalam suatu perusahaan mengalami kesulitan yang dapat membawa pengaruh terhadap ketenagakerjaan, maka pemutusan hubungan kerja haruslah merupakan upaya terakhir setelah dilakukan upaya sebagai berikut: a) mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas misalnya tingkat manager dan direktur, b) mengurangi shift, c) membatasi\/menghapuskan kerja lembur, d) mengurangi jam kerja, e) mengurangi hari kerja, f) meliburkan atau merumahkan pekerja\/buruh secara bergilir untuk sementara waktu, g) tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya dan h) memberikan pensiun bagi yang sudah
\r\nmemenuhi syarat.<\/p>\r\n\r\n

“Maka APHI tidak dapat menjadikan Peraturan Menteri Lingkungan dan Kehutanan No. P.17\/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri LHK No.12\/2015 tentang pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) sebagai alasan melakukan PHK massal. Bahkan perusahaan terkesan menjadikan buruh\/pekerja sebagai daya tawar ke Pemerintah agar segera mencabut Peraturan Menteri LHK tersebut,” tutup Adit.(azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/nwyoqcqivv\/14-phk-hti-ok.jpg","caption":"Salah seorang pekerja pembibitan tanaman hutan tanaman industri di Riau sedang melakukan perawatan bibit tanaman HTI (foto atas) dan foto bawah sejumlah truk sedang mengangkut kayu untuk bahan baku pembuatan pulp dan paper. Sedikitnya 2.000 pekerja Hutan Tanaman Industri (HTI) terancam PHK usai Idul Fitri 2017.(foto Istimewa)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar