LSM Perisai Pertanyakan Polda Riau tentang Penetapan Tersangka Mantan Bupati Siak

Berkas Perkara Tersangka Mantan Bupati Siak Belum Dilimpahkan Polda Riau ke Kejati Riau

Di Baca : 1098 Kali
Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH dan Sekretaris Jenderal Ir Jajuli (foto kiri) saat di Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, baru-baru ini. Mantan Bupati Siak, Riau H Arwin AS SH (foto kanan). (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--LSM Perisai Riau melalui suratnya Nomor : 021/DPP/LSM-P/VI/2022 tanggal 8 Juni 2022 melayangkan surat kepada Kapolda Riau cq Irwasda Polda Riau.

Dalam surat itu Ketum LSM Perisai Riau Sunardi SH dan Sekjen Ir Jajuli memohon Informasi Tindak lanjut atas Penetapan Tersangka mantan Bupati Siak ARWIN AS SH Dkk sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : LP/361/VIII/2015/SPKT/RIAU Tanggal 24 Agustus 2015 Pelapor an. JIMMY.

Dasar Hukum :
1. Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Laporan Polisi nomor : LP/361/VIII/2015/SPKT/RIAU tanggal 24 Agustus 2015 Pelapor an. JIMMY.

Bahwa dalam Penanganan Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/361/VIII/2015/SPKT/RIAU tanggal 
24 Agustus 2015 Pelapor an. JIMMY, pihak Polda Riau setelah melakukan Gelar Perkara dan selanjutnya menetapkan 3 (tiga) tersangka selaku terlapor yakni Drs TETEN EFENDI, H ARWIN AS SH dan SURATNO KANADI, dan terhadap berkas perkara Pidana atas nama Drs TETEN EFENDI dan SURATNO KANADI oleh Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah dilimpahkan dan di sidangkan melalui Pengadilan Negeri Siak di Siak Sri Indrapura.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar