LSM PERISAI Desak Aparat Seret Mantan Bupati Siak Ke Pengadilan

Ratusan Masyarakat Siak Bersiap Bertempur Hadang PT DSI

Di Baca : 1330 Kali
Ratusan masyarakat Siak, Riau yang memiliki kebun sawit di Siak Seri Inderapura, berjaga di kebunnya Jumat (10/6/2022) juga warga siaga berada di pemukiman kebunnya untuk menghadang kedatangan pihak PT DSI yang tak memiliki izin HGU untuk melakukan pencoc

Siak Seri Inderapura, Detak Indonesia--Ratusan masyarakat Siak Seri Indrapura, Kabupaten Siak, Riau mulai berkumpul di kebun sawit mereka di Siak untuk bersiap bertempur menghadang PT DSI yang berencana akan melakukan pencocokan/konstatering dan eksekusi lahan masyarakat yang diklaim milik PT DSI yang tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU). Kendati tak memiliki izin HGU, PT DSI nekat menanam sawit.

Ditemui sejumlah awak media di kebun sawitnya tersebut Jumat (10/6/2022), sejumlah warga Siak ini sejak beberapa hari belakangan ini mengatakan mereka sudah siap siaga mempertahankan hak milik mereka yang sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR), bahkan sertifikat yang mana di lahan itu sebagian besar sudah ditanami kelapa sawit.

Sementara itu di tempat terpisah di Siak Seri Inderapura, Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Sekjendnya Ir Jajuli mengantarkan surat tembusan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Siak dan Polres Siak perihal permohonan Informasi Tindak lanjut atas Penetapan Tersangka mantan Bupati Siak
ARWIN AS SH Dkk sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : LP/361/VIII/2015/SPKT/RIAU Tanggal 24 Agustus 2015 Pelapor an. JIMMY. Surat ini yang utamanya dilayangkan ke Kapolda Riau cq Irwasda Polda Riau.

Dalam surat ini Sunardi SH dan Ir Jajuli mendesak aparat seret mantan Bupati Siak H Arwin AS SH ke Pengadilan.

Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH dan Sekjend Ir Jajuli mengantarkan surat tembusan ke Pengadilan Negeri Siak Jumat (10/6/2022).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar