Kuasa Debitor PT Hutahaean Nyatakan Siap Dipailitkan

Aneh, Kantor Pajak Pekanbaru Mencabut Tagihan Utang PT Hutahaean Rp30 Miliar Lebih

Di Baca : 4826 Kali
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.
 

Bahwa sahubungan dengan Surat dari Pimpinan PT Hutahanan (Debitor)-Nomor 040/HTH/11/2023 tertanggal 2 Maret 2023 Hal: Permohonan Keluar sebagai Kreditor dalam perkara PKPU Nomor 2/Pdt. Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mdn yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, tanpa sepengetahuan Tim Pengurus Debitor telah melakukan pembayaran atas utang pajak yang sudah jatuh tempo tanggal 16 Maret 2023 sebesar Rp 86.552.963,- (delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).

Ketentuan UUK-PKPU Nomor 37/ 2004 bahwa karena PT Hutahasan telah dinyatakan berada dalam PKPU sejak tanggal 24 Januari 2023, maka berdasarkan Pasal 240 ayat 1 UUK-PKPU:

(1) Selama Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Debitor tanpa persetujuan Pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya

(2) Debitor melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengurus berhak melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk memastikan bahwa harta Debitor tidak dirugikan karena tindakan Debitor Pasal 245 UUK PKPU Pembayaran semua utang, selain sebagaimana dimaksud dalam pasal 244 yang sudah ada sebelum diberikannya Penundaan Kewajiban. Pembayaran Utang, selama berlangsungnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak boleh dilakukan, kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan kepada semua Kreditor, menurut pertimbangan piutang masing-masing.

Bahwa terkait dengan adanya informasi, dalam Surat Tembusan Nomor S- BPP 0210/2023 tertanggal 16 Maret 2023, oleh karena pentingnya tagihan yang Saudara ajukan terkait dengan Pendapatan Negara, kami meminta Saudara dan/atau melalui kuasa hukumnya dapat memberikan atau mengirimkan dokumen-dokumen yang belum Saudara lampirkan sebagaimana dimaksud dalam surat saudara poin 5 huruf a sampai c, yaitu :







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar