Arsipnya Tak Ditemukan di Kantor Kecamatan Pujud

SKGR Milik Teruna Sinulingga-Joseph Tirta Sembiring Misterius

Di Baca : 4024 Kali

Ujungtanjung, Detak Indonesia--Beredarnya pengakuan atas berkas dari Pemerintah Desa (Kepenghuluan) Air Hitam Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokanhilir, Riau terkait keberadaan arsip maupun legalitas Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dikeluarkan mantan Plt Penghulu Antan kepada Drs Teruna Sinulingga dan Joseph Tirta Sembiring pada tanggal 25 Desember 2009 yang lalu ternyata dibantah keras.

Bantahan itu disampaikan Datuk Penghulu Dedi Dam Hudi, mantan Datuk Penghulu Azhar, melalui Surat Keterangan nomor: 188/SKet/AH/VII/2020 dan juga dari Camat Pujud Hasyim SP, melalui Surat Keterangan Nomor: 100/KCP-PEM/2021/273, yang dengan tegas mengatakan, bahwa SKGR yang dimaksud tidak terdaftar dan arsipnya tidak pernah disampaikan dan tak ada terdaftar dalam Buku Register di Kantor Camat Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.

Hal itu dipertegas Camat Pujud Hasyim SP, pada saat ditemui Tim Pendamping Hukum Satya Wicaksana, tatkala melakukan pertemuan di Kantor Camat tersebut beberapa waktu dan dikuatkan dengan surat resmi Camat Pujud Hasyim SP.

Surat keterangan itu diterbitkan Camat Pujud Hasyim SP pada tanggal 25 Agustus 2021, sebagai penegasan, bahwa SKGR yang dimiliki Drs Teruna Sinulingga, Joseph Tirta Sembiring dan kawan-kawan tidak ada.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar