BATAS PELAPORAN TERAKHIR 2 NOVEMBER 2023

Setelah 6 Bulan Tak Lapor Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan, Berlaku Sanksi Pidana !

Di Baca : 1293 Kali
Staf Ahli Menteri LHK RI Afni Zulkifli memberikan pengarahannya di acara Ngobrol Pintar (Ngopi) PWI Riau bersama Kementerian LHK RI di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Jumat (27/10/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Afni Zulkifli menegaskan pelaporan pemilik kebun sawit dalam kawasan hutan akan berakhir pada 2 November 2023.

Kepada pemilik kebun sawit itu akan dikenakan sanksi administrasi sesuai UU CK. Tapi apabila lewat 6 bulan setelah 2 November 2023 pemilik kebun sawit dalam kawasan hutan tidak melaporkan ke Kemen LHK, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Hal ini ditegaskan Staf Ahli Kementerian LHK Afni Zulkifli yang mantan wartawan Riau Pos/JPNN ini pada acara Ngobrol Pintar (Ngopi) PWI Riau bersama Kementerian LHK RI di Ball Room Aryaduta Hotel Pekanbaru, Jumat (27/10/2023).

Peserta, Fitrah Dayun bertanya ke Staf Ahli Kemen LHK, di Desa Kepau Jaya Kampar Riau ada PT SAL yang menanam sawit katanya di lokasi HPT (Hutan Produksi Terbatas). Lalu digugat oleh sebuah Yayasan dan dimenangkan oleh Yayasan itu. Bisakah lokasi ini dijadikan untuk perhutanan sosial masyarakat?

Dijawab oleh Staf Ahli Kemen LHK Afni Zulkifli, bahwa tak salah ini PT SAL di Desa Kepau Jaya yang Ayau itu kan? Itu masalahnya pihak Yayasan yang memenangkan perkara ini tidak menindaklanjuti permohonan eksekusi ke Pengadilan (Pengadilan Bangkinang, red).

Seolah-olah mereka jadi pahlawan, pihak Kementerian Kehutanan pihak tergugat juga oleh mereka.

Sementara didapat juga informasi gugatan di Tapung hilir Kampar Riau belum juga kunjung dimohonkan eksekusi oleh yayasan yang menggugat ke Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, Riau. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar