Wow, Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Salah Satu Pengungkapan Terbesar 2025
Ujungtanjung, Detak Indonesia — Polres Rokan Hilir Riau menggelar konferensi pers besar terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 79.989,9 gram (79,98 kg) pada Kamis (4/12/2025) di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rohil. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan jajaran Polres Rohil sepanjang 2025.
Konferensi pers dipimpin oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, didampingi Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, serta jajaran pejabat utama Polres Rohil dan awak media.
Pengungkapan Dimulai dari Informasi Masyarakat
Kapolres Rohil dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 27 November 2025, ketika Tim Opsnal Polsek Bangko mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Bagansiapiapi.
Setelah dilakukan penyelidikan bersama Sat Resnarkoba Polres Rohil, pada Sabtu, 29 November 2025 sekira pukul 05.30 WIB, petugas mencurigai mobil Daihatsu Sigra hitam yang melintas di kawasan perkantoran Pemkab Rohil. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Adhyaksa II, tepatnya di samping Kantor Kemenag Rohil.
Kurir Residivis Ditangkap dengan 80 Paket Sabu
Pengemudi mobil tersebut diketahui bernama Tri Julianto Bin Ponirin alias Mas Tri (41). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 kotak kardus berisi 80 bungkus plastik teh cina warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Tulis Komentar