Kuasa Debitor PT Hutahaean Nyatakan Siap Dipailitkan

Aneh, Kantor Pajak Pekanbaru Mencabut Tagihan Utang PT Hutahaean Rp30 Miliar Lebih

Di Baca : 2308 Kali
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.
 

Akhirnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Medan Dahlia Panjaitan SH memediasi sehingga pembayarannya disepakati dua kali bayar dalam 2023 ini diselesaikan paling lama Oktober 2023. Sidang PKPU PT Hutahaean ini akan dilanjutkan Senin ini 10 April 2023. Dalam sidang Rabu 5 April 2023 perwakilan Kantor Pajak Pekanbaru tak hadir, biasanya dihadiri Dina Silalahi.

Di tempat terpisah di Pekanbaru Kamis siang (6/4/2023), Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Pekanbaru melalui Humas Janitha yang ditemui wartawan untuk diwawancara tak bersedia memberi keterangan kenapa Kantor Pajak Pekanbaru ini mencabut kembali tagihan utang PT Hutahaean Rp30.492.391.778,-- paska diangsur PT Hutahaean
Rp86.552.963.

"Saya tak bisa kasih keterangan, karena saya kan tak tahu tak hadir di sidang itu," jelas Janitha saat ditemui di Kantornya di Jalan Sudirman Pekanbaru.

Sebelumnya, awak media ini konfirmasi ke Kantor Pajak Jalan SM Amin Pekanbaru. Namun disuruh konfirmasi ke kantor Pajak Sudirman Pekanbaru. Humas Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru Janitha ditanya soal pencabutan kembali tagihan utang pajak PT Hutahaean sebesar Rp30 miliar lebih itu, dia enggan menjawab.

Diminta juga janjian tiga hari ke depan ingin konfirmasi kepada Kepala Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru, atau sama Humas sekalian kenapa dicabut kembali tagihan utang pajak PT Hutahaean Rp30 miliar lebih yang menguntungkan negara itu, dianjurkan Janitha silakan buat surat resmi. Itu baru utang pajak satu perusahaan saja di Riau sejak 2014 sampai 2023 ini tak dibayarkan tuntas PT Hutahaean. Bagaimana utang pajak perusahaan lainnya di Riau yang jumlahlah cukup banyak barangkali?

Kantor Pelayanan Pajak Jalan SM Amin Panam Pekanbaru






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar