Kuasa Debitor PT Hutahaean Nyatakan Siap Dipailitkan

Aneh, Kantor Pajak Pekanbaru Mencabut Tagihan Utang PT Hutahaean Rp30 Miliar Lebih

Di Baca : 2306 Kali
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.
 

a. Bukti Pembayaran utang pajak yang sudah jatuh tempo sebesar Rp86.552.963-(delapan) puluh enam juta lima ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah) tanggal 16 Maret 2023 dengan NTPN 828FD6AIBIMSHOTD.

b. Dokumen terkait Proses Banding di Pengadilan Pajak sebesar Rp21.271.639.368 (dua puluh satu milyar dua ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) dan dokumen tagihan SP2DK yang sedang dilakukan pemeriksaan (sedang berjalan) sebesar Rp 9.134 190.447 (sembilan milyar seratus tiga puluh empat juta seratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah)

Surat Pernyataan Sikap keluar sebagai kreditor dalam perkara PKPU Nomor: 2/Pdt.Sus PKPU/2023/PN.Niaga Mdn dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru terkait tagihan yang telah didaftarkan kepada Tim Pengurus PT Hutahaean (Dalam PKPU) dan Surat Pernyataan Sikap untuk melepaskan hak jika mencabut tagihan) untuk tidak mendaftarkan tagihan dalam proses PKPU lanjutan dan atau dalam proses kopailitan PT Hutahaean (Dalam PKPU)

Bahwa adapun keperluan dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk kelengkapan administrasi Tim Pengurus PT Hutahanan (Dalam PKPU) sebagai dasar laporan kerja Tim Pengurus dan sebagaimana amanah dari UUK-PKPU Nomor 37/2004.

Demikian surat Tim Pengurus PT Hutahaean (dalam PKPU) yang disampaikan kepada Pimpinan Kantor Pelayanan Pajak Pekanbaru Benyamin Purba SE SH, Erikson Purba SH, Josua Nainggolan SH, Fransisco Samuel Halomoan Purba SH. Tembusan disampaikan kepada Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Dahlia Panjaitan SH, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta, Direktur PT Hutahaean (Dalam PKPU), para Kreditor PT Hutahaean (Dalam PKPU).

Adapun tagihan pajak PT Hutahaean oleh Kantor Pajak Pekanbaru sejak 2014 lalu hingga 2023 ini sebesar Rp30.492.391.778, namun diam-diam di luar sidang PKPU dibayarkan PT Hutahaean sebesar Rp86.552.963,-- oleh pihak Kreditor dianggap hal ini tidak sah. Pelunasan harus diselesaikan seluruhnya termasuk terhadap 11 eks karyawan PT Hutahaean.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar