GAJI KARYAWAN DIBAYARKAN DARI USAHA LAIN

PT Hutahaean Pailit, Gaji Karyawan Tetap Diblokir

Di Baca : 1729 Kali
Bank Mandiri Pekanbaru Jalan Sudirman Pekanbaru, Riau. (ist)

Medan, Detak Indonesia--Sekitar seratusan yang mewakili ribuan karyawan perusahaan PT Hutahaean Kamis pagi lalu (4/8/2023) mendatangi kantor Bank Mandiri di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau. Kedatangan mereka didampingi beberapa unsur direksi dan manajemen untuk meminta pembukaan blokir rekening perusahaan.  

Massa terlihat berkumpul di halaman depan bank, sedangkan direksi dan manajemen lainnya melakukan pertemuan dengan manajemen Bank Mandiri di dalam kantor bank BUMN tersebut. Meskipun melakukan aksi, massa terlihat sangat tertib sehingga tidak mengganggu aktivitas bank.

Turut hadir Direktur Administrasi Rahmadsyah, Direktur Operasional Herwin Butar-butar, Manajer HRD Corporate Brans Sibarani dan Pimpinan Keuangan Iman Firmansyah. Langkah pemblokiran menurut pekerja PT Hutahaean berdampak pada gangguan operasional perusahaan termasuk pembayaran gaji karyawan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa blokir dilakukan menyusul adanya putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis pailit terhadap perusahaan PT Hutahaean pada 10 Juli 2023 lalu. Padahal tanggal 6 Juli sebelumnya perusahaan sudah mengajukan proposal perdamaian dengan pihak penggugat pailit yang isinya perusahaan bersedia membayar dana yang menjadi persoalan paling lambat 31 Juli 2023.

Pekerja PT Hutahaean mendatangi Bank Mandiri Pekanbaru Kamis 4 Agustus 2023 lalu, atas blokir rekening PT Hutahaean atas putusan Pailit di PN Medan 10 Juli 2023. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar