KASUS PT DSI DIBAHAS DI BIRO HUKUM PEMPROV RIAU

Soal Perizinan PT DSI, Bisakah SK Menhut Dikangkangi Surat Ditjen Planologi?

Di Baca : 644 Kali
Warga bersama Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH, Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH aksi demo damai ke Kantor Gubernur Riau beberapa waktu lalu. Biro Hukum Pemprov Riau membahas kasus PT DSI, Selasa (7/3/2023). (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan rapat tertutup dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, membahas kasus PT Dutasawakarya Indah (PT DSI) milik mantan bos kayu Riau, Ny Meryani, Selasa (7/3/2023).

Rapat Jilid II ini masih membahas masalah perizinan pelepasan kawasan milik PT Dutaswakarya Indah (DSI) yang dikeluarkan Bupati Siak terdahulu, Arwin AS SH.

Kepala Biro Hukum Pemprov Riau, Elly Wardhani mengatakan, pihaknya fokus membahas surat Bupati Siak tersebut dan akan menelaah surat dari Ditjen Planologi Kehutanan RI.

"Kami hanya fokus terkait surat Bupati. Dan ternyata ada surat yang belum terinfokan selama ini. Surat dari Dirjen Planologi . Nanti saya pastikan dulu karena tadi mereka (Pemkab Siak, red) tidak bawa suratnya," kata Elly, melalui pesan singkat ponselnya.

Menurut Elly, atas dasar surat Ditjen Planologi Departemen Kehutanan RI itu, pihaknya menilai Bupati Siak terdahulu beranggapan SK Pelepasan Kawasan tak serta merta tidak berlaku lagi dalam waktu satu tahun.

"Ya, berdasarkan surat Dirjen ini makanya Bupati beranggapan SK pelepasan dari Menhut tidak serta merta tidak berlaku lagi setelah 1 tahun," kata dia.

Menanggapi hal ini, Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH di dampingi Bidang Hukum dan Advokasi, Roni Kurniawan SH MH selaku yang dikuasakan oleh pemilik lahan bersertifikat di Desa Dayun Kabupaten Siak yang bersengketa dengan PT DSI menjelaskan, surat dari Ditjen Planologi itu ditandatangani pada 26 April 2010 lalu. Sedangkan Izin Lokasi yang ditandatangani oleh Bupati Siak Arwin AS terjadi pada tahun 2006.

"Izin Usaha Perkebunan (IUP) ditandatangani tahun 2009. Sehingga klarifikasi terkait dengan surat yang diberikan oleh Ditjen Planologi Kehutanan itu setelah proses izin lokasi dan IUP itu diberikan terlebih dahulu," jelas Sunardi.

Yang menjadi pokok masalah dalam hal ini adalah, pada tahun 2003 dan 2004, Bupati Siak Arwin AS SH telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada PT DSI bahwa perizinan pelepasan kawasan itu sudah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) di Kabupaten Siak.

"Namun di tahun 2006 izin lokasi ditandatangani, di situ kan kita bisa melihat bahwa surat yang sudah ditandatangani itu menjadi terabaikan oleh pihak Bupati Siak itu sendiri," tegasnya.

Dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan RI Nomor 17/Kpts-II/1998, telah dijelaskan dalam diktum yang 'Kesembilan'

"Bahwa di dalam diktum yang kesembilan ada kewajiban PT DSI untuk mengurus Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan waktu selama 1 tahun. Dan apabila sejak diterbitkan SK Pelepasan Kawasan itu tidak dapat diselesaikan pengurusan HGU, dalam.swtahun itu, maka izin pelepasan kawasan itu batal dengan sendirinya," ujar Sunardi sembari menirukan isi diktum kesembilan.

"Dan ini merupakan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Sedangkan surat yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan RI itu adalah sebatas surat, bukan Surat Keputusan. Patut diduga Ditjen Planologi telah mengangkangi SK Menteri Kehutanan. Lebih tinggi mana statusnya SK Menteri dari pada surat Ditjen Planologi Kehutanan?," tanya Sunardi.

Perlu diketahui, beber Nardi, sebelumnya legalitas PT DSI sudah diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 198 PK/ TUN/2016 tanggal 12 Januari 2017, terhadap legalitas dan perizinan PT DSI berdasarkan putusan tersebut telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon PK PT DSI tersebut. (*/di/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar