Sepanjang Taat Kode Etik Jurnalistik, Wartawan Tak Perlu Takut Dikriminalisasi
Bagansiapi-api, Detak Indonesia--Direktur Utama Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs Wahyudi El Panggabean MH, mengatakan ketaatan pada Kode Etik Jurnalistik Indonesia (KEJI) akan membebaskan wartawan dari delik pidana.
"Jadi, wartawan tidak perlu takut dikriminalisasi, sepanjang prosesi kinerja jurnalistiknya tunduk pada KEJI," katanya, dalam Seminar Anugerah Jurnalistik Kominfo 2022, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (16/3/2022).
Seminar Jurnalistik yang pertama sejak 10 tahun terakhir itu dibuka langsung Bupati Rohil, Afrizal Sintong SIP, bersama Wabup Rohil H Sulaiman, dihadiri Plt Kadis Kominfo Rohil, Indra Gunawan SE.
Dua Pembicara tampil dalam seminar yang berlangsung sekitar 200 menit itu, Drs Wahyudi El Panggabean MH, dan Advokat Asmanidar SH selaku Ahli Hukum Pers.
Berbicara di hadapan sekitar 75 orang Pimpinan Organisasi Pers, Pemimpin Media dan Wartawan di Aula Bappeda Rohil, Wahyudi menyebut ketaatan wartawan pada KEJI merupakan harga mati.
Tulis Komentar